Sabtu, Januari 24, 2026

Buy now

spot_img

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satpol PP Magetan Sidak Kos Tak Berizin

MAGETAN (Blokjatim.com) – Dapat pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai adanya kos-kosan yang diduga bebas di Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Dinas Sosial, pemerintah kecamatan dan desa menggelar inspeksi mendadak (Sidak), Senin (7/7/2025).

Rumah kos yang persis berada dipinggir jalan ini memiliki sembilan kamar dan seluruhnya dalam kondisi terisi penuh. Sebagian besar penghuninya disebut merupakan peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) asal Bojonegoro.

Dari pengaduan masyarakat itu, warga mengeluhkan aktivitas penghuni kos yang dianggap tidak sesuai norma dan mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk dugaan adanya laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami istri yang keluar masuk secara bebas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan bahwa sidak adalah tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat yang diterima Satpol PP melalui kanal online.

Oleh karena itu, satuan penegak perda bersama stakeholder terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.

“Kita dapat laporan dari warga, lalu kita koordinasikan dengan pemerintah desa, kecamatan, serta tokoh masyarakat sekitar. Dari informasi yang masuk, disebutkan bahwa rumah kost ini tidak memiliki izin, dan ada dugaan menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan suami istri,” kata Kabid Gakkda Gunendar.

Dijelaskan Gunendar, saat turun dilokasi tim menemukan beberapa kejanggan yang patut dicurigai, seperti identitas tiga penghuni perempuan di kos yang berasal dari luar kota dengan lokasi kerja yang tidak dekat dengan lokasi kos.

“Yang satu asal Karanggupito, katanya kerja di Mojokerto tapi kos di sini. Yang kedua dari Karanganyar Ngawi, katanya kerja di warung kopi Pasar Sayur. Lalu yang ketiga dari Suratmajan, kerja di Ngawi tapi kost juga di sini. Ini janggal dan patut dicurigai,” ujarnya.

Dengan adanya temuan ini, Satpol PP kemudian menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Magetan untuk melakukan asesmen terhadap para penghuni kos. Hal itu dilakukan untuk menggali latar belakang mereka dan memastikan tidak terjadi pelanggaran sosial yang dapat meresahkan masyarakat.

“Jangan sampai timbul permasalahan sosial di lingkungan, apalagi kalau sampai muncul kos campur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Ini berpotensi menimbulkan keresahan warga,” katanya.

Dari awal adanya keresahan warga ini, Satpol PP mengaku akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.

“Kami sudah kumpulkan informasi, lakukan asesmen, dan hasilnya akan kami evaluasi lebih lanjut. Bila terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” imbuhnya.

Disisi lain, saat di sidak, pemilik kos berdalih bahwa seluruh penghuni adalah perempuan dan sedang menjalani magang di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Magetan dengan masa sewa hanya enam bulan.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru