BANYUWANGI (Blokjatim.com) – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih terus saja terjadi di Jawa Timur. Kali ini terjadi di Banyuwangi.
BBM bersubsidi ini berjenis bio solar. BBM diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro yang ditimbun di sebuah gudang dan hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.
“Ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (18/7/2023).
Dari praktik ilegal ini, Polresta Banyuwangi mengamankan 2 tersangka. Masing-masing pria ini berinisial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi, Minggu (16/7/2023) kemarin.
Keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.
“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya di barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,”ujar Wakapolresta.
Diterangkan Wakapolresta, modu para pelaku ini dengan menggunakan Truk Cold Diesel dan membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di gudangnya.
Akibat perbuatanya, kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polresta Banyuwangi. Pun, Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(ton/red)