MAGETAN (Blokjatim.com) – Lebih dari 2 Minggu tak bekerja karena terlibat penyalahgunaan narkoba, “S” alias Kawuk salah satu perangkat Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan sudah kembali masuk kantor, mulai Senin (26/5/2025).
Ditemui beberapa awak media di kantor desa,”S” alias Kawuk membenarkan apabila dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba dan sudah menjalani rehabilitasi selama 21 hari.
Saat dikonfirmasi, dirinya juga dengan santai mengaku bahwa dirinya bukan pengedar tapi hanya pemakai jadi harus menjalani rehabilitasi.
“Saya rehabiltasi selama 3 bulan dan sudah menjalani selama 21 hari. Selama 3 bulan ini setiap Minggu saya harus melakukan absen,” katanya.
Dalam kesempatan itu, “S” alias Kawuk juga membeberkan kronologi bagaimana dirinya diamankan petugas sampai dengan menjalani rehabilitasi.
“Awalnya itu dari chat WA, jadi keponakan saya itu chat dengan warga Belotan posisi nya keponakan ini sudah ditangkap petugas. Kemudian petugas ini tanya kepada warga Belotan ini pernah makai sama siapa dan dijawab sama saya,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran petugas itulah, “S” alias Kawuk secara langsung diambil oleh petugas di rumahnya di Desa Belotan, Kecamatan Bendo.
“Jadi tidak ada barang bukti, saya diambil dirumah juga dengan baik-baik.Tidak ada penangkapan, saya tanya dari Petugas KP3 sudah saya langsung ikut,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, “S” mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya yang sama dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mungkin ini hidayah, insyaallah saya janji tidak akan mengulanginya lagi.Sudah selesai buka lembaran baru,” imbuhnya.
Ditemui ditempat terpisah, Camat Bendo Hermin Supraptiwi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas perangkat desa sebagai contoh masyarakat.
“Saya belum mendapat surat resmi terkait status hukumnya, apakah sebagai pemakai atau pengedar. Tapi saya selalu mengingatkan para perangkat desa untuk menjaga perilaku karena kita ini panutan. Kalau sampai tersandung hukum, jelas akan kami evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kepala Dinas PMD Magetan, Eko Muryanto, juga masih menunggu proses hukum dari yang bersangkutan, seusai dengan pasal yang disangkakan oleh yang berwenang.
Disisi lain, kasus ini mulai menjadi sorotan karena menyangkut figur publik di lingkup desa dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan perangkat desa.(ton/sof)

