Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Bangun Fasum Makam, Pemdes Sidokerto Jual Puluhan Pohon Kamboja Tua

Magetan (Blokjatim.com) – Pemerintah Desa Sidokerto, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, mengambil kebijakan kontroversial dengan menjual puluhan pohon Kamboja yang berada di area Makam Serut. Keputusan ini menuai sorotan lantaran bertolak belakang dengan imbauan tegas Bupati Magetan saat itu, Suprawoto, pada tahun 2018 agar desa-desa tidak menjual pohon Kamboja di makam.

Kepala Desa Sidokerto, Sukarno, menjelaskan bahwa penjualan pohon Kamboja ini berawal dari masalah lahan makam yang kian penuh. Untuk mengatasi hal ini, Pemdes melakukan musyawarah dengan berbagai pihak sebelum memutuskan penebangan.

“Kita sudah musyawarahkan melalui Musdus juga, kemudian dengan RT RW dengan BPD kemudian diambil langkah akhirnya untuk mengurangi pohon,” ujar Sukarno.

Ia menambahkan, daripada pohon hanya ditebang dan memerlukan biaya, Pemdes memilih untuk menjualnya. “Tapi dari pada mubajir cuma di tebang kalau cuma di tebang kan kita perlu biaya, tapi ini di jual dan 100% uang penjualan itu untuk pembangunan makam,” tegasnya.

Total pohon Kamboja yang dijual berjumlah 50 pohon, dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 44 pohon, dan tahap kedua 6 pohon. Hasil penjualan tahap pertama telah direalisasikan untuk pembangunan fisik makam berupa paving, lampu, dan air. Sementara itu, hasil penjualan tahap kedua direncanakan untuk perbaikan keranda yang dinilai pipanya terlalu kecil. “Nanti 100 persen untuk pembangunan,” kata Sukarno.

Terkait harga, Sukarno menyebutkan adanya perbedaan di tiap tahap. Tahap pertama pohon dijual dengan harga Rp 500 ribu per pohon, sedangkan tahap kedua seharga Rp 600 ribu per pohon. Pihak desa juga telah melakukan sosialisasi selama setahun untuk mencari pembeli dengan harga tertinggi.

“Itu mengingat sempitnya lokasi makam. Terus masyarakat menghendaki. Masalahnya untuk pengadaan makam baru itu gak mungkin. Jadi memang banyak ini terkait dengan makam ini. Bukan cuma pengurangan pohon. Jadi terkait Peraturan desa (Perdes) itu juga sudah ada. Jadi termasuk dimensi Kijing,” jelas Sukarno, menunjukkan bahwa kebijakan ini juga didukung oleh regulasi desa yang sudah disahkan melalui musyawarah dengan BPD.

Dalam kesempatan itu, Sukarno juga menyampaikan bahwa akan ada penjualan Pohon Kamboja di tahap selanjutnya, sampai semua pohon Kamboja di Makam Serut habis.” Rencananya semua pohon Kamboja akan dijual,” ungkapnya.

Imbauan Bupati Magetan di Tahun 2018

Kebijakan Pemdes Sidokerto ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang sempat marak di Kabupaten Magetan pada 2018 lalu. Kala itu, Bupati Magetan, Suprawoto, secara terbuka mengimbau semua desa untuk tidak menjual pohon Kamboja di makam.

“Saya mengimbau kepada semua desa yang punya otonomi seperti itu agar tidak menebang. Apalagi menjual pohon kamboja di makam, karena kita tahu proses tumbuh kamboja itu perlu waktu yang sangat lama,” kata Bupati Suprawoto pada 4 Oktober 2018.

Menurut Suprawoto saat itu, pohon Kamboja adalah pohon yang indah dan perlu dilestarikan. Ia bahkan menyatakan rencana Pemkab Magetan untuk membuat konsep-konsep taman yang melibatkan pohon Kamboja demi keindahan Magetan. Namun, imbauan ini tampaknya tidak menghentikan Pemdes Sidokerto dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada kebutuhan mendesak masyarakat setempat dan pembangunan fasilitas makam.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru