Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Mengaku Jadi Korban Penipuan CPNS, Seorang Warga Madiun Mengadu ke LBH No Viral No Justice Magetan

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Seorang warga Madiun berinisial A mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan pada Jumat (28/11/2025) untuk mencari keadilan setelah merasa menjadi korban dalam dugaan kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kasus ini disebut-sebut melibatkan jaringan yang lebih luas dengan perkiraan kerugian total mencapai miliaran rupiah dari sekitar 35 peserta.

A tiba di kantor LBH dengan membawa sejumlah berkas dan bukti transfer dana, yang ia klaim disetorkan kepada pihak yang menjadi pusat jaringan perekrut tersebut.

Dalam keterangannya, A menjelaskan posisinya sebagai perantara yang bertugas menyalurkan uang dari para peserta kepada seseorang bernama Ita. Ia menyebut, jaringan penipuan ini diduga melibatkan sedikitnya lima orang, yaitu Ita, Iwan, Yaya, Sulistiana, serta satu orang yang diduga sebagai pengatur aliran dana melalui rekening atas nama Agus Mardiono.

Persoalan mulai meruncing ketika janji mengenai proses rekrutmen CPNS tidak pernah terealisasi. Para peserta yang menuntut pengembalian dana, sementara pihak penerima setoran utama tidak dapat dihubungi, membuat A berada dalam tekanan besar. Meskipun mengaku telah meneruskan seluruh dana, A merasa kini menjadi sasaran utama.

“Awalnya para peserta meminta pengembalian dana karena proses rekrutmen tidak ada kejelasan. Total ada sekitar 35 orang dengan nilai kurang lebih Rp3,9 miliar, dan saya menyetorkan uang itu ke pihak pertama atas nama Agus Mardiono sekitar Rp4,4 miliar,” ungkapnya.

A menambahkan bahwa dirinya bahkan harus menanggung sebagian kerugian menggunakan dana pribadinya karena pihak yang ia percayai menghilang.

“Ketika saya mencoba menghubungi Mbak Ita untuk mempertanggungjawabkan uang itu, dia justru menghilang. Saya sampai meminjam uang dan mengajukan kredit untuk mengembalikan sekitar Rp400 juta kepada peserta,” imbuhnya.

Kasus ini telah dilaporkan oleh A kepada pihak kepolisian. A juga dengan tegas membantah isu yang sempat beredar bahwa dialah yang membuat dan menyebarkan Surat Keputusan (SK) palsu.

“Saya sudah laporkan ke Polda dengan bukti-bukti yang saya lampirkan. Termasuk isu yang viral seolah saya sendiri yang membuat SK atau membagikannya. Semua SK dan berkas itu diberikan oleh Mbak Ita dan tim, saya hanya menyampaikan kepada peserta sesuai apa yang mereka berikan,” tegasnya.

Pengacara LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, menyatakan setelah meninjau bukti awal dan mendengarkan keterangan A, ia berpendapat bahwa kliennya bukan merupakan pelaku utama. Ia menilai A juga merupakan korban dari rantai penipuan yang diduga dioperasikan oleh lebih dari satu orang.

Ahmad Setiawan menguatkan bahwa A telah menunjukkan bukti setoran dana langsung kepada jaringan tersebut, termasuk bukti transfer ke rekening Agus Mardiono yang diidentifikasi sebagai pusat aliran dana.

“Dari cerita dan bukti mutasi rekening, A ini hanya perantara. Uang yang diterima langsung ia setorkan kepada pihak bernama Agus Mardiono,” jelas Ahmad.

LBH No Viral No Justice berupaya agar informasi yang benar dapat tersampaikan kepada publik, untuk menghindari adanya stigma sepihak terhadap A. Ahmad menegaskan pentingnya penyelidikan terhadap peran pihak-pihak lain dalam jaringan penipuan ini oleh kepolisian.

“Harapan kami, video dan keterangan ini memberi pemahaman bahwa A bukan pelaku, tapi juga korban. No viral No Justice, kebenaran harus disampaikan melalui media,” pungkasnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru