Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Jurnalis Korban Intimidasi Saat Liputan di SPPG Mantingan Ngawi Resmi Lapor Polisi

NGAWI (BLOKJATIM.COM) – Delapan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring (online) yang mengalami intimidasi dan dugaan pengancaman saat menjalankan tugas peliputan di Ngawi mengambil langkah hukum.

Mereka resmi melaporkan insiden yang melibatkan salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan tersebut kepada pihak kepolisian, pada Jumat (5/12/2025).

Peristiwa tak menyenangkan itu terjadi sehari sebelumnya, Kamis (4/12/2025), ketika para wartawan sedang meliput proses pengambilan sampel makanan Menu Beragam Gizi (MBG) oleh petugas Dinas Kesehatan Ngawi. Peliputan ini dilakukan menyusul kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sekitar 220 siswa.

Para jurnalis yang menjadi korban intimidasi adalah Ari Hermawan (Suara Indonesia), Aris Purniawan (SKH Memorandum), Ito Wahyu (JTV Madiun), Suratno (CNN Indonesia), Imam Mustajab (Solopos Media Grup), Asfi Manar (MNC grup), Asep Syaeful Bachri (Jawapos Radar Madiun), dan Joko Wahyono alias Jeki (SCTV).

Salah satu pelapor, Asep Syaeful Bachri, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai SPPG tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

“Hal-hal yang dilakukan pria tersebut tidak bisa dibiarkan, maka 8 jurnalis yang kemarin mendapat aksi intimidasi dan pengancaman sepakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Asep Syaeful Bachri, jurnalis Jawa pos Radar Madiun.

Asep Syaeful Bachri juga menambahkan bahwa aksi intimidasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan menjamin pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang.

Ia menyayangkan adanya tindakan represif saat para awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi valid kepada publik.

“Apalagi terkait dugaan keracunan makanan anak-anak usai memakan MBG yang nyata-nyata publik harus tahu. Kalau mendapat tindakan represif seperti itu tentu kami tidak terima, apalagi cuma klarifikasi dan permohonan maaf,” jelasnya, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi.

Laporan para jurnalis ini didampingi oleh penasehat hukum, Wahyu Arif Widodo. Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pegawai SPPG tersebut patut diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini secara tegas melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

“Untuk konsekuensi hukum diatur pada pasal 18 UU pers, barang bukti juga sudah kami serahkan dan kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” kata Wahyu Arif Widodo, memastikan kasus ini sudah ditangani pihak berwajib.

Tindakan tegas yang diambil oleh delapan jurnalis ini menjadi simbol perlawanan pers profesional terhadap upaya-upaya pembungkaman, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam mengedepankan akurasi dan validitas informasi untuk kepentingan publik.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru