Minggu, Desember 14, 2025

Buy now

spot_img

Sambut Lonjakan Wisatawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Disbudpar Magetan Terbitkan Panduan Strategis

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Menjelang momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan bergerak cepat memastikan kesiapan seluruh lini sektor pariwisata. Melalui Surat Edaran (SE) resmi, Kepala Disbudpar Magetan, Joko Trihono, menginstruksikan para pelaku usaha wisata untuk memberikan pelayanan prima sekaligus meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap cuaca ekstrem.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW), Pelaku Usaha Pariwisata, Ketua PHRI, hingga Ketua Pokdarwis se-Kabupaten Magetan agar menjadi acuan dalam menyambut lonjakan wisatawan.

Joko Trihono menekankan pentingnya penerapan Sapta Pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan). Wisatawan tidak hanya mencari pemandangan, tetapi juga pengalaman yang berkesan.

“Kita ingin Magetan menjadi destinasi yang ramah dan dirindukan. Oleh karena itu, kepastian harga adalah kunci. Kami meminta pelaku usaha mencantumkan daftar harga secara transparan agar tidak ada praktik ‘nuthuk’ harga yang merugikan wisatawan,” tegas Joko.

Guna menarik minat pengunjung, para pengelola didorong untuk lebih kreatif dalam melakukan promosi di media sosial, termasuk berkolaborasi dengan influencer. Disbudpar juga mewajibkan keterlibatan pelaku seni budaya lokal dalam setiap event atau pertunjukan di hotel, restoran, maupun tempat wisata.

Mengingat libur Nataru bertepatan dengan musim penghujan, Disbudpar juga memberikan perhatian khusus pada keselamatan wisatawan.

“Para pengelola diwajibkan,menyiapkan jalur evakuasi dan melakukan mitigasi bencana di titik rawan. Memangkas dahan yang rapuh dan memperkuat tiang baliho untuk mengantisipasi angin kencang. Melakukan pengawasan ketat pada wahana berisiko tinggi seperti flying fox, wahana air, dan outbound, serta selalu berkoordinasi dengan TNI, Polri, Dishub, dan BPBD untuk pengaturan lalu lintas dan penanganan darurat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, keamanan lingkungan wisata juga menjadi sorotan. Disbudpar melarang keras peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaan NAPZA di area wisata. Hal ini juga berlaku bagi awak bus pariwisata dan angkutan umum yang harus dipastikan dalam kondisi sehat dan laik jalan demi menjamin keselamatan penumpang.

Selain itu, Isu sampah tidak luput dari perhatian. Setiap pengelola wisata wajib mengelola sampah dengan baik, disarankan bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah atau Bank Sampah setempat untuk menjaga kelestarian alam Magetan.

Kemudian, Disbudpar Magetan juga  mewajibkan setiap pengelola memberikan laporan berkala mengenai jumlah kunjungan wisatawan mulai 13 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Data ini nantinya akan dihimpun sebagai laporan resmi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru