MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan secara resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Acara yang berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di Warung Jati, Getasanyar, Sidorejo ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang properti. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses alih fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang ke pemerintah daerah agar pemeliharaannya lebih terjamin.
Salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini adalah penyederhanaan prosedur penyerahan PSU. Jika sebelumnya proses penyerahan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, kini prosedur tersebut dipangkas sehingga cukup melalui Berita Acara.
Pj Sekda Magetan, Muhtar Wakid, S.ST., M.T., dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah sebagai regulator sekaligus pengelola aset.
“Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar layak dan dapat dipelihara dengan baik menggunakan dana daerah demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Muhtar Wakid yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Arief Rachman, S.H., M.H., menekankan pentingnya transparansi informasi hukum agar masyarakat dan pengembang memahami hak serta kewajibannya.
Saat ditemui di sela acara, Arief Rachman menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi menembus birokrasi yang rumit hanya untuk mendapatkan salinan peraturan terbaru.
“Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini, kami berkomitmen untuk menghilangkan hambatan birokrasi dalam akses informasi hukum. Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dokumen produk hukum daerah kini tersedia secara publik dan dapat diakses kapan saja,” ungkap Arief Rachman.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi dokumen hukum melalui laman jdih.magetan.go.id sangat membantu efisiensi waktu dan biaya.
“Masyarakat dapat mengakses peraturan ini di mana saja tanpa harus datang ke kantor. Ini adalah upaya kami dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus mempercepat implementasi regulasi di lapangan,” jelasnya lebih lanjut.
Selain aspek hukum, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Benny Adrian, M.Si., memaparkan peran pemda dalam menyusun pedoman teknis dan penyelesaian sengketa PSU.
Kabid Pengelolaan PSU Disperkim, Jojok Djoharsorianto, S.P., menginformasikan bahwa Disperkim telah melakukan verifikasi terhadap perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif (perumahan terlantar).
Kasi Penataan Tanah Kantor Pertanahan Magetan, Imam Patoni, S.ST., M.AP., menyatakan dukungan penuh dalam proses penerbitan hak atas tanah pasca-penyerahan aset.
Pemerintah Kabupaten Magetan juga membuka layanan pengaduan melalui call center Dinas Perumahan dan Permukiman bagi warga yang mengalami kendala terkait penyerahan fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.(ton/red)

