Jumat, Januari 30, 2026

Buy now

spot_img

Tahan SK Nasabah Almarhum Sugeng Haryoko, BSI Madiun Terancam Digugat

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Persoalan penahanan dokumen kepegawaian milik debitur yang telah meninggal dunia kini memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris almarhum Sugeng Haryoko melayangkan tuntutan keras terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Madiun agar segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) milik almarhum yang hingga kini masih dalam penguasaan pihak bank.

Gunadi, S.H., selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, menyatakan bahwa tindakan bank tersebut telah menimbulkan kerugian bagi keluarga ahli waris, khususnya bagi anak-anak almarhum yang masih di bawah umur.

“Tindakan BSI Cabang Madiun dengan menahan SK milik klien kami telah merugikan ahli waris debitur atas nama Sugeng Haryoko,” ujar Gunadi, Jumat (29/1).

Dijelaskan Gunadi, secara kronologis, almarhum Sugeng Haryoko tercatat memiliki fasilitas pembiayaan di BSI Cabang Madiun yang seharusnya terlindungi oleh skema Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Mengingat debitur telah wafat pada tahun 2024, secara hukum beban utang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi (pelunasan otomatis).

Namun, pihak ahli waris menemukan kejanggalan di mana status pembiayaan masih dianggap berjalan, dan dokumen SK yang menjadi hak keperdataan ahli waris justru ditahan.

“Padahal dokumen tersebut adalah hak ahli waris dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan hak-hak keperdataan keluarga, khususnya anak-anak almarhum,” tegas Gunadi.

Pihak keluarga mengaku telah mengedepankan itikad baik melalui jalur musyawarah sejak Mei 2025. Terhitung sudah empat kali kunjungan fisik dilakukan, dua surat resmi dikirimkan, hingga komunikasi melalui pesan singkat kepada staf bank terkait. Namun, hingga saat ini belum ada respon tertulis maupun kepastian penyelesaian dari pihak BSI.

“Sikap ini menunjukkan kelalaian serius dan pelayanan yang tidak profesional, serta tidak adanya itikad baik dari pihak bank,” kata Gunadi.

Menurut Gunadi, penahanan dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dampaknya sangat nyata, yaitu tertundanya pencairan dana Taspen bagi anak-anak yatim almarhum karena SK tersebut merupakan syarat mutlak kelengkapan administrasi.

“Penahanan dokumen ini secara nyata menghambat pemenuhan hak anak-anak yatim almarhum. Jika pembiayaan memang dijamin asuransi jiwa kredit, maka kelalaian pengurusan klaim oleh bank tidak bisa dibebankan kepada ahli waris,” tandasnya.

Dalam permaslahan ini, Gunadi selaku kuasa hukum mendesak BSI Madiun untuk segera menyerahkan dokumen SK asli kepada ahli waris. Memberikan transparansi status pembiayaan dan realisasi klaim asuransi secara tertulis dan menghentikan pembebanan margin atau denda sejak debitur dinyatakan wafat.

Gunadi menegaskan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melayangkan Somasi, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, serta melaporkan sengketa ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga saat ini, pihak BSI Cabang Madiun belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru