Minggu, Februari 15, 2026

Buy now

spot_img

BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif, RSUD Dilarang Tolak Pasien dengan Penyakit Katastropik

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Perubahan data pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada penonaktifan lebih dari 34 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) APBN di Kabupaten Magetan. Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran, terutama bagi warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap tenang. Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan bahwa warga yang terdampak, khususnya yang dalam kondisi darurat medis, tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi (pengaktifan kembali).

Prioritas untuk Penyakit Katastropik

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa meskipun anggaran pusat melakukan penyesuaian, Magetan yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) memiliki sistem pengamanan bagi warga rentan.

“Ada peluang untuk mereaktivasi kembali. Syarat utamanya adalah bagi mereka yang memiliki penyakit katastropik atau penyakit menahun yang membutuhkan penanganan khusus dan rutin,” ujar Parminto usai acara Forum Konsultasi Publik (FKP), Jumat (13/2).

Bagi warga yang mendapati kartu BPJS-nya tidak aktif saat hendak berobat, Parminto menekankan bahwa pihak rumah sakit dilarang menolak pasien yang memenuhi kriteria layak bantu.

Berikut adalah poin penting alur reaktivasi yang perlu diketahui masyarakat: Pelayanan Medis Didahulukan: Jika pasien harus cuci darah atau tindakan darurat lainnya, rumah sakit wajib melayani terlebih dahulu.

Koordinasi Lintas Instansi: Sembari penanganan medis berjalan, pihak Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan BPJS, Dinsos, dan Dinkes untuk urusan penjaminan.

Syarat Administrasi:  Warga atau pihak desa mengajukan permohonan.Membawa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas).Terdapat surat keterangan bahwa pasien membutuhkan penanganan rutin.

“Wis enggak apa-apa (tidak apa-apa), sambil jalan ditangani penyakitnya. Urusan penjaminan kesehatannya kami juga jalan kolaborasi antara Dinsos, BPJS, dan Dinkes,” tegas Parminto.

Dijelaskan Parminto, penonaktifan ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan status ekonomi (desil) warga dalam data nasional. Namun, pemerintah menyadari bahwa warga yang ekonomi-nya membaik sekalipun bisa kembali rentan jika terkena penyakit berat. Oleh karena itu, kebijakan reaktivasi ini hadir sebagai jembatan massal untuk menjamin hak kesehatan warga Magetan.

Segera cek status kepesertaan BPJS Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau datang ke Puskesmas terdekat. Jika ditemukan tidak aktif namun Anda dalam kondisi sakit kronis, segera lapor ke perangkat desa atau petugas sosial di fasilitas kesehatan.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru