MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Reformasi hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) bukan sekadar pergantian teks regulasi, melainkan sebuah pesan kuat bagi sistem peradilan pidana kita. Dua pilar hukum ini secara gamblang menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Kini, Penyidik maupun Penuntut Umum tidak lagi memiliki ruang untuk merasa kebal hukum.
Menutup Celah Kesewenang-wenangan
Selama ini, publik sering kali melihat proses hukum sebagai labirin yang penuh potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, KUHP dan KUHAP baru hadir dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini memastikan bahwa setiap tahapan—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan—berjalan di atas rel profesionalisme.
Penyidik dan Penuntut Umum kini diingatkan bahwa mereka adalah pelayan hukum, bukan penguasa mutlak. Jika mereka bertindak tidak profesional, melanggar prosedur, atau menyalahgunakan kekuasaan, ancaman pidana kini nyata menanti di depan mata.
Ancaman Pidana bagi Pejabat yang Melanggar
Dalam KUHP Baru, terdapat pasal-pasal spesifik yang mengatur tindak pidana bagi pejabat publik yang menyimpang:
Pasal 529: Mengatur tentang pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dalam perkara pidana. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 530: Melarang segala bentuk penyiksaan, baik fisik maupun mental, intimidasi, atau tindakan diskriminatif untuk mendapatkan pengakuan. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 531: Mengatur sanksi bagi pejabat yang sengaja membiarkan tahanan melarikan diri (maksimal 4 tahun) atau karena kealpaannya menyebabkan tahanan kabur (maksimal 1 tahun).
Pasal 532: Menegaskan kewajiban penyidik untuk transparan mengenai status perampasan kemerdekaan seseorang. Kelalaian atau kesengajaan menyembunyikan informasi ini diancam pidana maksimal 4 tahun.
Rentetan pasal lainnya, mulai dari Pasal 533 hingga Pasal 541, menjadi instrumen pengawasan yang sangat ketat bagi setiap langkah penyidik dan jaksa di lapangan.
Sinergi dan Transparansi Digital melalui KUHAP Baru
Sejalan dengan KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) membawa semangat check and balance. Posisi Polri sebagai penyidik utama kini diposisikan sebagai mitra setara dengan Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada lagi ego sektoral; yang ada adalah koordinasi melalui forum gelar perkara bersama guna meminimalisir fenomena “bolak-balik berkas” (P19 ke P21).
Poin revolusioner lainnya adalah implementasi Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi secara Elektronik (SPPT-TI). Dengan sistem ini, setiap laporan masyarakat hingga tahap penuntutan termonitor secara digital. Hal ini menutup celah bagi para “penyidik nakal” yang mencoba melakukan obstruction of justice atau memperlama perkara tanpa batasan waktu yang jelas.
Penutup: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Perangkat peraturan telah disusun dengan sebaik mungkin. Namun, kunci utama kepercayaan publik tetap berada pada integritas individu penyidik dan penuntut umum. KUHP dan KUHAP Baru adalah peringatan keras: setiap pelanggaran prosedur kini memiliki konsekuensi hukum, bukan sekadar sanksi etik.
Masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana jika aparat bersikap sewenang-wenang. Di era baru ini, profesionalisme bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mutlak dipenuhi. Hukum harus ditegakkan, bahkan kepada mereka yang mengemban tugas menegakkannya.(*)

