MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Upaya hukum Nur Wakhid alias Gus Wahid untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menemui jalan buntu. Mahkamah Partai PKB secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Magetan tersebut.
Penolakan ini tertuang dalam surat resmi Mahkamah Partai PKB Nomor 536/MP.03/1/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai, Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A. Dalam surat tersebut, Mahkamah Partai menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihak Gus Wahid tidak memenuhi ketentuan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal.
Berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat dua poin krusial yang menjadi dasar penolakan Mahkamah Partai. Pertama, mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Sesuai Pasal 6 ayat 1, pemohon haruslah anggota partai yang sah dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.
Kedua, permohonan tersebut harus diajukan sendiri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Majelis Tahkim dan dibuat dalam enam rangkap. Dalam kasus ini, permohonan Gus Wahid dianggap cacat prosedur karena diajukan melalui kuasa hukum.
Menanggapi terbitnya surat dari Mahkamah Partai tersebut, Kuasa Hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah memprediksi permohonan tersebut akan kandas karena tidak sesuai dengan aturan rumah tangga partai.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Setiawan menjelaskan bahwa mekanisme di Mahkamah Partai sangat spesifik dan ketat. Ia mengutip langsung poin keberatan yang menjadi dasar keputusan partai.
“Sesuai dengan aturan internal di PKB, khususnya Pasal 6 ayat 1, ditegaskan bahwa ‘Pemohon adalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang dibuktikan dengan Kartu Anggota Partai yang diterbitkan oleh Kepengurusan yang sah’ dan yang paling penting, permohonan ini ‘tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan’,” ujar Ahmad Setiawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa prosedur formalitas dokumen juga menjadi alasan utama penolakan tersebut.
“Aturannya sudah sangat jelas dalam Pasal 7 ayat 1, di mana ‘Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon sendiri kepada Majelis Tahkim’ dan harus ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Karena syarat-syarat formil ini tidak terpenuhi, maka secara otomatis permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah Partai,” tegasnya.
Dengan keluarnya jawaban dari Mahkamah Partai ini, posisi DPC PKB Magetan dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nur Wakhid diprediksi akan semakin kuat. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Gus Wahid sempat menyatakan bahwa proses PAW tersebut masih prematur karena adanya upaya hukum yang berjalan.
Namun, dengan adanya penolakan resmi dari Mahkamah Partai PKB tertanggal 20 Januari 2026 ini, alasan penundaan proses administrasi PAW di tingkat DPRD maupun KPU dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat lagi di internal partai.(*)

