PROBOLINGGO (BLOKJATIM.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan seorang pria berinisial MHH terkait kasus korupsi rangkap jabatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp118,8 juta. Tersangka terbukti menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT), sebuah praktik ilegal yang mencederai keadilan sosial dan profesionalisme pelayanan publik di tingkat desa.
Penahanan (MHH) ini dilakukan pada Kamis (13/2/2026) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran kontrak kerja yang didanai oleh APBN dan APBD. Praktik lancung ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2019, di mana tersangka mengabaikan larangan ketat mengenai pengabdian ganda pada instansi pemerintah yang berbeda.
Penyalahgunaan wewenang melalui rangkap jabatan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan isu integritas yang berdampak langsung pada kualitas layanan masyarakat. Sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, MHH seharusnya fokus pada pemberdayaan masyarakat desa. Namun, statusnya sebagai GTT di SDN Brabe 1 memicu konflik kepentingan dan pembagian waktu yang tidak sehat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan jika gajinya bersumber dari anggaran negara.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Berdasarkan audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp118.860.321. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan desa atau peningkatan mutu pendidikan justru terkuras untuk kepentingan pribadi satu oknum.
Saat ini, MHH telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Kejari menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kejaksaan juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat akar rumput.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” imbuhnya.
Kasus yang terjadi di Probolinggo ini menjadi alarm keras bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Magetan. Pasalnya, di Magetan juga pernah terjadi, Guru sertifikasi yang merangkap jabatan menjadi kepala desa bertahun-tahun dan tidak tercium APH sampai yang bersangkutan mengundurkan diri menjadi guru.
Masyarakat dan pemerintah daerah di Magetan perlu memperkuat sistem integrasi data pegawai guna memastikan tidak ada oknum yang mengambil jatah dua kantong negara sekaligus. Mengingat kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit, langkah preventif berupa audit berkala dan transparansi daftar penerima honorarium menjadi krusial. Jangan sampai anggaran yang terbatas justru habis dinikmati oleh segelintir orang yang tidak jujur, yang pada akhirnya menghambat kemajuan daerah dan merugikan rakyat luas.(*)

