MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Transparansi pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Madiun kini berada di bawah bayang-bayang risiko hukum. Skema pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2026 menjadi sorotan tajam karena diduga menggunakan metode swakelola yang tidak sesuai aturan, sebuah langkah yang dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat luas akibat potensi kebocoran dana publik.
Ketidaksesuaian ini ditemukan pada pencatatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), di mana sejumlah kegiatan senilai total Rp 45 miliar dicatat sebagai swakelola murni, namun pada praktiknya diduga melibatkan pihak ketiga atau penyedia jasa.
Ketidakpatuhan dalam sistem pengadaan bukan sekadar masalah administratif di atas kertas. Bagi masyarakat Madiun, dana sebesar Rp 45 miliar yang tidak dikelola secara transparan berisiko menurunkan kualitas layanan kesehatan. Tanpa proses kompetisi yang sah, pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, maupun fasilitas penunjang lainnya rentan terhadap manipulasi harga dan kualitas yang tidak standar.
Koordinator Walidasa sekaligus praktisi PBJ, Sutrisno, menegaskan bahwa pencatatan yang benar adalah jaminan bahwa uang rakyat digunakan secara legal.
“Transparansi adalah kunci. Memasukkan penyedia ke dalam SiRUP bukan sekadar formalitas. Tapi syarat agar transaksi tersebut diakui oleh negara dan sah secara hukum,” kata Sutrisno, Selasa (24/2/2026).
Penyimpangan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 ini dinilai membuka celah lebar bagi tindak pidana korupsi. Jika pengadaan dilakukan melalui “jalur belakang” tanpa melalui sistem yang terintegrasi, audit di masa depan dipastikan akan menemukan ketidakpatuhan yang serius.
Sutrisno menjelaskan bahwa belanja ke pihak ketiga yang diklaim sebagai swakelola murni adalah bentuk pengelabuan sistem.
“Kalau ada belanja ke pihak ketiga (Penyedia) namun di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni ini bisa jadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ia juga memperingatkan dampak hukum yang lebih berat jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengondisian pihak ketiga tanpa kompetisi. “Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang itu ada kesengajaan,” ujar Sutrisno.
Agar kejadian ini tidak meluas dan mengganggu stabilitas pembangunan di daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Madiun diminta untuk lebih teliti. Ketelitian dalam perencanaan anggaran di awal tahun sangat krusial agar layanan masyarakat tidak terhenti akibat masalah hukum di kemudian hari.
Sutrisno menyarankan agar setiap OPD melakukan koordinasi ketat dengan unit ahli sebelum memasukkan data ke sistem nasional.
“Buat OPD baik di wilayah kota maupun kabupaten Madiun harap berhati-hati saat input pengadaan barang dan jasa di SiRUP. Maka sebelum input minta review kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa),” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melakukan evaluasi demi memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan yang berkualitas dan akuntabel.(arg/red)

