MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Setelah ramai disorot, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa saat ini tengah memfinalisasi input data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun anggaran 2026 senilai Rp 45 miliar, di mana mayoritas dana tersebut diprioritaskan untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program JKN.
Langkah ini krusial bagi masyarakat luas di Kabupaten Madiun, mengingat alokasi terbesar yakni sekitar Rp 38 miliar difokuskan untuk pembayaran premi BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Kepastian data di SiRUP ini menjadi penentu agar akses pengobatan warga tidak terhambat akibat kendala administratif atau anggaran di awal tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Hingga Rabu (25/2/2026), pihaknya terus melakukan desk review intensif guna memastikan sinkronisasi data antara internal dinkes dengan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Madiun.
“Untuk pengadaan barang dan jasa di dinas kami memang sudah entry data ke SiRUP dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Karena SiRUP itu belum final, dan rencananya final pada akhir Februari. Namanya perencanaan, prosesnya bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru,” ujar dr. Heri.
Total anggaran Rp 45 miliar yang direncanakan melalui jalur swakelola tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional kesehatan, dengan porsi terbesar tetap pada sektor jaminan kesehatan sosial.
“Dari anggaran Rp 45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp 38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Di sisi lain, pentingnya akurasi dalam sistem SiRUP ini juga menjadi sorotan tajam demi mencegah kerugian negara atau maladminstrasi yang bisa berdampak pada tersendatnya layanan publik.
Sutrisno, Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, memberikan peringatan terkait potensi temuan audit jika terdapat ketidaksinkronan antara perencanaan sistem dengan fakta lapangan. Ia mengingatkan bahwa pengkategorian “Swakelola” harus benar-benar bersih dari keterlibatan pihak ketiga yang tidak tercatat.
“Kalau ada belanja ke pihak ketiga, tetapi di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, itu bisa menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Sutrisno.
Sutrisno menekankan bahwa transparansi ini diatur ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Setiap kegiatan yang melibatkan penyedia jasa wajib dideklarasikan secara gamblang dalam dokumen perencanaan.
Kejelasan status pengadaan ini bukan sekadar urusan administratif dinas. Bagi masyarakat Kabupaten Madiun, finalisasi SiRUP yang akurat berarti kepastian layanan: Tidak ada jeda waktu dalam penjaminan BPJS PBID. Transparansi Anggaran: Masyarakat dapat memantau uang pajak mereka digunakan tepat sasaran untuk fasilitas kesehatan.Kualitas Fasilitas: Pengadaan barang pendukung kesehatan lainnya (sisa anggaran dari JKN) dapat terlaksana tepat waktu tanpa kendala hukum.
Dinas Kesehatan menargetkan seluruh proses perbaikan data ini rampung pada akhir Februari 2026 agar roda pelayanan kesehatan di Kabupaten Madiun dapat berjalan optimal sepanjang tahun.(*)

