Kamis, Februari 26, 2026

Buy now

spot_img

Polisi Selidiki Dugaan Pungli PPG PAI di Kota Madiun, Puluhan Saksi Diklarifikasi

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Satreskrim Polres Madiun Kota tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp6.250.000 per orang yang menyasar guru Pendidikan Agama Islam (PAI) peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 tahun 2024.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya beban finansial ilegal terhadap tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag RI tersebut.

Dugaan pungli ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh kesejahteraan guru yang sedang berupaya meningkatkan kompetensi profesinya di LPTK UIN Ponorogo. Nilai nominal yang mencapai jutaan rupiah tersebut dinilai sangat memberatkan para guru, mengingat program PPG seharusnya menjadi jembatan peningkatan kualitas, bukan beban ekonomi baru.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat dengan mengundang puluhan pihak terkait guna mengklarifikasi aliran dana dan legalitas pungutan tersebut.

“Benar, kita dari Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan pendalaman, yang mana pendalaman ini dasarnya adalah laporan pengaduan. Pengaduan tersebut mengenai pungli terhadap guru PAI peserta PPG,” ujar AKP Agus Riadi, Kamis (26/2/2026).

Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini, penyelidikan telah menyentuh berbagai instansi untuk memetakan keterlibatan pihak-pihak dalam struktur birokrasi maupun lembaga pendukung. Polisi merinci telah memeriksa 36 guru peserta sebagai pihak yang diduga langsung terdampak pungutan. 4 orang dari Baznas terkait sinkronisasi sumber pendanaan atau bantuan. 4 orang dari Kemenag guna menelisik mekanisme resmi penyelenggaraan program.

AKP Agus menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini belum berakhir. “Nantinya, kami akan terus berjalan untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya,” tambahnya.

Polres Madiun Kota berencana menggandeng saksi ahli untuk memvalidasi apakah praktik pengumpulan uang tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Keterangan ahli akan menjadi kunci utama apakah kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan.

“Ahli ini nantinya yang menentukan dari hasil yang kita dapat, baik dari klarifikasi maupun barang bukti. Kita akan melakukan sounding atau pemeriksaan terhadap ahli untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke upaya penyidikan (sidik),” tegas AKP Agus.

Masyarakat kini menunggu kepastian hukum atas kasus ini. Jika terbukti terjadi penyelewengan, hal ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola sertifikasi guru di wilayah Madiun dan sekitarnya. Sebaliknya, penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memulihkan marwah institusi pendidikan dari praktik pungutan liar.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru