Jumat, Februari 27, 2026

Buy now

spot_img

Lindungi Generasi Muda, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu di Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika di Kabupaten Magetan membuahkan hasil signifikan pada hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2026. Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menggagalkan peredaran 21,38 gram sabu dan meringkus tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Magetan, Kamis (26/2/2026).

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba yang kian mengancam masa depan masyarakat luas, khususnya generasi muda di wilayah hukum Magetan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial TWS, US, dan DMP. Ketiganya merupakan warga lokal Kecamatan Magetan yang kini terancam hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun.

Dari tangan tersangka TWS, petugas menyita 1,12 gram sabu. Sementara itu, dari tangan US dan DMP, polisi mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni total 20,26 gram sabu.

“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan langkah preventif untuk menyelamatkan ratusan calon pengguna dari jerat barang haram tersebut. Polres Magetan menekankan bahwa kehadiran Ops Pekat Semeru bertujuan untuk membersihkan penyakit masyarakat yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas lainnya.

Kapolres juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat sebagai benteng pertahanan pertama di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” pungkasnya..

Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Tersangka TWS: Dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Tersangka US dan DMP: Dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman lebih berat, yakni 5 hingga 20 tahun penjara.

Polres Magetan memastikan akan terus mengintensifkan penindakan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung guna menjamin wilayah Magetan tetap bersih dari penyakit masyarakat dan gangguan keamanan.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru