TUBAN (BLOKJATIM.COM) – Masyarakat Kabupaten Tuban kini mendapatkan jaminan keamanan aset sosial yang lebih kuat seiring dengan masifnya program sertifikasi tanah wakaf gratis dan penerapan sistem transaksi keuangan desa non-tunai (cashless). Langkah strategis ini diambil untuk meminimalisir sengketa lahan serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Kepastian hukum atas tanah wakaf seringkali menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat jika tidak dikelola dengan administrasi yang benar. Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban bekerja sama dengan BRI Cabang Tuban memberikan edukasi khusus kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut.
Poin krusial bagi masyarakat adalah pendaftaran sertifikat tanah wakaf melalui BPN kini dipastikan tanpa biaya atau Rp0. Dengan terbitnya sertifikat atas nama Nazhir (pengelola), aset-aset seperti masjid, mushala, hingga makam memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun di masa depan.
Selain aspek legalitas lahan, dampak nyata bagi masyarakat luas juga datang dari digitalisasi keuangan desa. Melalui layanan CMS BRI/Qlola Cash Management, perangkat desa diarahkan untuk meninggalkan metode transaksi tunai yang berisiko tinggi.
Sistem cashless ini memungkinkan setiap rupiah dana desa dapat dilacak secara akurat, mengurangi potensi penyimpangan, dan mempercepat proses pembangunan di desa karena birokrasi pembayaran yang lebih efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Branch Manager BRI Cabang Tuban menekankan pentingnya sinergi ini bagi stabilitas hukum dan kemajuan teknologi di desa.
“Kami berharap semakin banyak tanah wakaf di desa-desa Kabupaten Tuban yang tersertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, penggunaan CMS atau Qlola Cash Management juga diharapkan dapat mendorong transaksi non-tunai di lingkungan pemerintahan desa,” ujar M. Ismail Fahmi.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor BPN Kabupaten Tuban ini menandai babak baru bagi tata kelola aset dan keuangan di Tuban. Dengan dukungan penuh dari perbankan dan otoritas pertanahan, diharapkan tidak ada lagi aset sosial masyarakat yang hilang akibat sengketa lahan, serta terciptanya ekosistem digital yang bersih di lingkungan pemerintahan desa.(*)

