Sabtu, Maret 28, 2026

Buy now

spot_img

Jerat Korupsi Dana Desa di Magetan: Ngadirejo Menuju Tersangka, Taji Masih Gelap

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, akhirnya menemui titik terang. Setelah berproses lebih dari satu tahun sejak kasus ditemukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memberikan sinyal kuat mengenai penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Kasus yang menyeret tata kelola keuangan desa ini menjadi sorotan setelah pihak Inspektorat Kabupaten Magetan melimpahkan berkas ke aparat penegak hukum (APH) pada pertengahan 2025 lalu.

Penyidikan ini bermula dari temuan Inspektorat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Sesuai prosedur, terduga diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan dana tidak dikembalikan, perkara ini resmi diteruskan ke jalur hukum.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan saat ini tertuju pada penyalahgunaan anggaran tahun 2023–2024.

“Perkara yang dilidik berkaitan dengan dugaan penyelewengan pajak barang dan jasa yang tidak disetorkan kepada negara, serta penyalahgunaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andy, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 150 juta. Modus operandi yang digunakan diduga kuat adalah penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa belasan saksi yang mayoritas berasal dari jajaran perangkat desa Ngadirejo. Meski bukti-bukti mulai mengerucut, Kejari Magetan belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Untuk saat ini terduga belum ditahan. Namun, dalam waktu dekat kami akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Andy Sofyan.

Di sisi lain, publik kini mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum pada kasus serupa yang melibatkan Desa Taji, Kecamatan Karas.

Berbeda dengan Desa Ngadirejo yang ditangani Kejaksaan, berkas dugaan korupsi Desa Taji telah dilimpahkan ke Polres Magetan sejak Agustus 2025. Namun, hingga memasuki awal tahun 2026, progres penanganan kasus di Desa Taji dinilai masih belum jelas dan minim transparansi.

Data yang dihimpun menunjukkan status pelimpahan dilakukan serentak oleh Inspektorat pada 28 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, sebelumnya menyatakan masih perlu mempelajari data pelimpahan dan belum memberikan detail perkembangan penyidikan hingga saat ini.

Ketimpangan progres antara penanganan di Kejaksaan (Ngadirejo) dan Kepolisian (Taji) memicu pertanyaan besar di masyarakat. Jika Kejari Magetan sudah bersiap menetapkan tersangka, kapan Polres Magetan akan memberikan kepastian hukum serupa bagi warga Desa Taji?

Transparansi dari Polres Magetan sangat dinantikan agar tidak muncul persepsi adanya “tebang pilih” atau pembiaran dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. (*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru