Selasa, Maret 31, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak Tiri, Pria di Magetan Dilaporkan ke Polisi

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Seorang pria berinisial AJ dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berstatus di bawah umur.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan dengan nomor laporan STLPM/48/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMAGETAN/POLDA JATIM, pada Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebanyak tiga kali dalam rentang waktu berdekatan.

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (13/3/2026) sore. Saat itu korban sedang mencuci sepeda motor ketika adik tirinya terjatuh di dekat lokasi. Terduga pelaku yang melihat kejadian tersebut langsung menghampiri korban dan memarahinya.

Tak hanya teguran, AJ diduga menampar bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali.
Keesokan harinya, Sabtu (14/3/2026), dugaan kekerasan kembali terjadi. Perselisihan dipicu persoalan sepele ketika korban menolak ajakan makan karena merasa masih kenyang. Terduga pelaku diduga emosi dan melempar tempe ke arah korban hingga mengenai pipi kanan.

Diduga Ditendang dan Dipukul Berulang Kali
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (16/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat korban hendak mengambil sepeda motor dan ponselnya di rumah, pelaku meminta korban segera tidur.

Karena korban tidak langsung menuruti perintah tersebut, AJ diduga kehilangan kendali dan melakukan kekerasan fisik.

“Terduga pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban kurang lebih sepuluh kali yang diarahkan ke bagian badan dan kepala,” ujar Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, selaku pendamping korban.

Melihat kondisi korban yang mengalami luka fisik serta trauma, pendamping kemudian membawa korban melapor ke Polres Magetan. Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban juga menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr Sayidiman Magetan.

Saat ini Satreskrim Polres Magetan masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum medis korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan keluarga, merupakan tindak pidana serius. Terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak maupun pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(niel/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru