Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

PWI Ngawi Kecam Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan saat Liputan di SPPG

NGAWI (BLOKJATIM.COM) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengeluarkan kecaman keras menyusul tindakan arogansi dan intimidasi yang dialami oleh sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Kamis (4/12/2025).

​Perlakuan tidak menyenangkan tersebut dilakukan oleh oknum yang diduga petugas atau karyawan dari Satua Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) setempat. Peristiwa ini terjadi ketika para jurnalis bermaksud mengambil dokumentasi terkait proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi sumber kasus keracunan di daerah tersebut.

​Alih-alih mendapatkan kemudahan akses, para wartawan justru mendapatkan perlakuan berupa penghalangan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum petugas SPPG di lokasi.

​PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers disebutkan secara terang benderang bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal hingga Rp500 juta.

​Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh semua pihak, terutama ketika publik membutuhkan transparansi informasi.

​“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegas M. Zainal Abidin.

​Sebagai tindak lanjut, PWI Ngawi mendesak pihak SPPG dan pihak terkait lainnya untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas insiden yang dilakukan oleh oknum petugasnya. PWI juga meminta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

​Selain itu, PWI Ngawi juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebumnya, Sejumlah jurnalis di Kabupaten Ngawi mengalami peristiwa intimidasi dan pengusiran saat meliput dugaan kasus keracunan makanan di Satua Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Para awak media dilaporkan menerima perlakuan kasar dan bahkan ancaman fisik menggunakan balok paving serta potongan kayu oleh seorang pria tak dikenal yang diduga berhubungan dengan SPPG itu.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru