MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Madiun kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin malam (5/1/2025), jajaran Polres Madiun Kota berhasil membongkar praktik distribusi arak jowo yang melibatkan pemilik salah satu tempat hiburan.
Operasi ini berpusat di Kafe D Mimax Ark, yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Desa Munggut, Kecamatan Wungu, yang diketahui merupakan pemilik kafe tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi AE 1487 GX. Kendaraan tersebut diduga kuat sering digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut miras ilegal dalam skala besar.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas melakukan pembuntutan saat mobil tersebut bergerak menuju Kafe D Mimax Ark. Begitu kendaraan berhenti di lokasi sasaran sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tumpukan jerigen berisi miras.
Selain mengamankan pemilik kafe, polisi turut menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya: 1 Unit Mobil Toyota Avanza hitam (AE 1487 GX). 10 Jerigen Arak Jowo, dengan total volume mencapai kurang lebih 300 liter (kapasitas 30 liter per jerigen).
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, SH, membenarkan detail penyitaan tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AE 1487 GX serta minuman keras jenis arak jowo sebanyak 10 jerigen, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter,” terang Kasi Humas.
Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Ubaidilah menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Iptu Ubaidilah.
Pihak kepolisian juga berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan mereka demi memutus rantai distribusi miras ilegal di Kota Madiun.(*)

