MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Penanganan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Magetan menyampaikan bahwa perkara yang menjadi sorotan publik ini telah resmi naik ke tahap penyidikan (sidik).
Langkah tegas kepolisian ini menjadi jawaban atas penantian masyarakat setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Magetan pada pertengahan 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Magetan melalui Kanit III Tipikor Satreskrim, Ipda Agnes Triananda, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Saat ini sudah proses sidik, mas. Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan,” ujar Ipda Agnes saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, Ipda Agnes menjelaskan bahwa penyidik kini tengah fokus pada penentuan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas, Polres Magetan akan melibatkan ahli audit negara.
“Kami juga akan mendatangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara rinci kerugian negaranya,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Magetan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan di Desa Taji.
Sesuai prosedur administratif, pihak desa sebenarnya diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara yang ditemukan. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan ke kas negara. Kondisi inilah yang memaksa Inspektorat melimpahkan perkara ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain Desa Taji yang ditangani Polres Magetan, kasus keuangan juga terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, yang kini tengah digarap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Progres signifikan dari Polres Magetan ini disambut baik oleh warga. Banyak pihak berharap penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian, tetapi juga memberikan sanksi hukum yang setimpal.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh Kepala Desa maupun perangkat desa di wilayah Magetan agar menggunakan dana desa secara amanah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum melakukan penetapan tersangka.(ton/red)

