MAGETAN (Blokjatim.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan salah satu perangkat Desa Belotan berinisial “S” terus bergulir. “S” diketahui telah diamankan oleh jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya di kediamannya yang berada di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Kepala Desa Belotan, Sukadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengaku mendapat informasi dari pihak keluarga “S” pada sore hari setelah kejadian penangkapan. Bahkan, Sukadi mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu terkejut atas kejadian ini, mengingat masyarakat sudah lama memberikan peringatan terhadap perilaku yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dari Kecamatan. Saya juga sudah konfirmasi dengan Bu Camat dan Pak Lurah saat sosialisasi Kopdes malam itu. Memang betul yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan narkoba. Karena sudah ditangani pihak berwenang, kita menunggu proses hukumnya,” jelas Eko Muryanto, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga telah diteruskan ke Bupati Magetan untuk ditindaklanjuti. Menurut Eko, keputusan lebih lanjut akan bergantung pada sangkaan pasal yang dikenakan kepada “S”.
“Kalau pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal 5 tahun, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya. Tapi kalau ancamannya di bawah itu, maka kita akan menempuh jalur sanksi administratif setelah proses hukum selesai. Intinya, proses hukum tetap berjalan, dan kami akan menyesuaikan tindak lanjutnya sesuai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambahnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan pasal yang dikenakan kepada “S” dan keputusan akhir dari pihak Pemkab Magetan.(niel/red)

