Minggu, Desember 7, 2025

Buy now

spot_img

Ada Cucian Pasir Diduga Tak Berizin di Wilayahnya, Kades Kembangan : “Nek Izine Susah yo Malah Rasah Izin Pisan”

MAGETAN (Blokjatim.com) – Keberadaan tempat pencucian pasir yang sudah beberapa bulan beraktivitas di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk para pengusaha lain.

Sorotan itu muncul tekait perizinan, yang sampai saat ini juga belum jelas, apakah sudah atau belum. Padahal menurut pengusaha lain, proses perizinannya sangatlah banyak dan sulit.

Kepala Desa Kembangan, Yani Maryadi saat dikonfirmasi awak media juga mengaku tidak tau menahu mengenai perizinan usaha cucian pasir di wilayahnya itu.

“Saya tidak tahu kalau perizinannya sudah lengkap atau belum,” katanya kepada awak media.

Dijelaskan Yani, usaha cucian pasir tersebut merupakan milik salah satu warganya yang bernama Arif. Sebelum mendirikan usaha, Yani mengaku Arif juga telah koordinasi dengan desa dan menyampaikan mau membuka usaha tersebut.

“Memang mas Arif pernah datang ke saya dan menyampaikan soal rencana buka usaha cucian pasir, tapi kalau soal izin, saya tidak ikut campur. Ya sudah mulai beroperasi sekitar 2 bulan lebih,” imbuhnya.

Disisi lain yang membuat kontroversi, saat Kades dikonfirmasi mengenai sulitnya perizinan usaha cucian pasir, Kades Kembangan justru mengatakan agar pelaku usaha tak perlu izin sekalian.

“Lha nek izine susah, yo malah rasah izin pisan (Kalau memang ngurus izinnya susah, ya nggak usah izin sekalian),” ujarnya.

Yani juga menanggapi keberadaan awak media yang menyoroti persoalan ini dan  terkesan keberatan jika usaha milik warganya itu disoal.

“Kalau memang sampean dari media, yo gak usah ngrusuhi,” ungkapnya.

Entah ada apa antara kepala desa dengan pengelola tempat cucian pasir tersebut, namun sikap yang ditunjukkan Kepala Desa seolah-olah menunjukkan keberpihakan yang tidak wajar.

Yang jelas sesuai aturan, usaha cucian pasir, diperlukan banyak perizinan, diantarnya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pertambangan (jika ada kegiatan penggalian), dan juga izin lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL. Selain itu, lokasi usaha juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan terkait penggunaan lahan dan dampak lingkungan.

Aktivitas cucian pasir ilegal, atau penambangan pasir tanpa izin, dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, untuk penadah barang hasil tambang atau pasir cucian ilegal juga dapat dipidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru