Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

spot_img

Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Polres Pasuruan Tangkap Mucikari di Prigen

PASURUAN (Blokjatim.com) – Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Pengungkapan TPPO itu terjadi di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. WG (30) warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, selaku mucikari berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.

Anak-anak yang diperdagangkan dalam kasus TPPO di wilayah Pasuruan ini sebagian besar berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

“Kami mengamankan WG pada hari Jum’at 17 Maret 2023, sekitar pukul 00.30 WIB,”kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H.

Dijelaskan Kasatreskrim, kasus TPPO ini bukan kali pertama terjadi di Pasuruan. Sebelumnya, Polres Pasuruan juga sudah mengamankan 5 tersangka dalam kasus yang sama.

“Dari awal ungkap kasus dilakukan oleh Polsek Prigen, tapi karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kita tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,”ujarnya.

Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam. Selain itu, dari tersangka juga diamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu.

“Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut,”tutupnya.(ton/red/*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru