Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

spot_img

Rapat Paripurna, DPRD Sahkan Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS

MAGETAN (Blokjatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, sahkan Perda Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non PNS.

Perda disahkan, setelah sebelumya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non PNS ini diajukan sejak 2021 yang lalu.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rabu (12/4/2023).

“Raperda ini sudah diajukan sejak 2021 lalu, Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, alhamdulilah akhirnya hari ini DPRD Magetan mengesahkan jadi Perda,”kata Sujatno, Ketua DPRD Magetan.

Dijelaskan Ketua DPRD, dengan disahkannya Perda Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non PNS ini bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil.

“Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual,”jelas Ketua Dewan.

Setelah disahkannya Perda ini, Sujatno berharap, Bupati segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbub) sebagai pedoman dalam pelaksanaan perda ini.

“Semoga dengan disahkannya Perda ini bisa memberikan semangat dan motivasi bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS, agar bekerja dengan lebih baik lagi, karena mereka sudah ada yang melindungi,”tutupnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru