MAGETAN (Blokjatim.com) – Samakan persepsi terkait regulasi dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Magetan, menggelar sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu, Senin, (8/5/2023).
Bertempat, Rumah Makan (RM) Harmadha Joglo, Sosialisasi diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Magetan dan Kecamatan, serta OPD terkait, mulai dari Satpol PP dan Damkar Magetan dan Dinas PMD Magetan.
Kegiatan juga dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat dan organisasi, serta perwakilan seluruh partai politik di Magetan.
“Kita mencoba menyamakan persepsi, regulasi kampanye dan aturan-aturan, agar bisa meminimalisir pelanggaran pemilu,”kata Ketua Bawaslu Magetan, Hendrat Subiyakto, Senin, (8/5/2023).
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, Arif Purnomo, dalam kesempatan itu juga menjelaskan mengenai 4 katagori pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administratif, kode etik, pidana, pelanggaran lainnya.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, kata Arif, membahas mengenai katagori pelanggaran lainya, karena hal itu tidak diatur dalam peraturan Bawaslu.
“Nah, yang kita bahas ini adalah pelanggaran lainya. Karena ini tidak ada di Perbawaslu, dan punya aturan atau undang-undang sendiri, misalnya Kepala desa, Perangkat Desa, BPD, mungkin ada undang-undang desa. Kemudian keterkaitan ASN dan juga TNI dan Polri juga punya aturan sendiri,”ujarnya.
Selain Arif, dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD, Eko Muryanto dan Kabid Gakda Satpol PP, Gunendar juga memberikan materi sesuai tupoksinya masing-masing.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi oleh semua undangan yang hadir, mulai seputar pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan juga berbagai permasalahan lainya.(ton/red)