Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

spot_img

Kerap Mangkir Rapat, Dirut PDAM Giri Menang Diusulkan Berhenti

LOMBOK BARAT (Blokjatim.com) – Sering tidak hadir dalam undangan rapat paripurna DPRD, Direktur Utama PDAM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini, diusulkan diberhentikan dadi jabatannya, Jumat (19/5/2023).

Tak tanggung-tanggung, surat pengusulan itu secara langsung dibacakan diawal agenda sidang paripurna DPRD Lombok Barat oleh Wakil Ketua 1 DPRD Lombok Barat Hj. Nurul Adha, yang ditandatangani 8 dari 9 fraksi yang ada di DPRD Lombok Barat.

“Sehubungan dengan ketidakhadiran Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini untuk memenuhi undangan DPRD dalam kapasitas tugas dan tanggung jawabnya hingga beberapa kali, termasuk undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022,”kata Waka 1 DPRD Lombok Barat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Menurut Nurul Adha, tindakan Lalu Ahmad Zaini dipandang sangat tidak layak dilakukan oleh seorang Direktur Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan mitra kerja DPRD.

Seorang Dirut disebut seharusnya lebih mendahulukan undangan rapat dari DPRD sebagai bagian dari tugas tanggung jawabnya, dibanding kepentingan-kepentingan lainnya.

“Kami melihat Dirut Zaini sibuk dengan urusan yang lain, yang tidak berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagai pimpinan perusahaan daerah,” lanjutnya membaca surat yang diajukan gabungan 8 fraksi DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat memandang bahwa Dirut Zaini tidak menghargai dan melecehkan lembaga DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap kelancaran jalannya pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat.

“Dengan demikian Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepakat mengusulkan agar Dirut PT. AM Giri Menang Mataram Lalu Ahmad Zaini untuk diberhentikan sebagai Dirut PT. AM Giri Menang Mataram,”tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah mengenai adanya  berita itu, Zaini menanggapi dengan santai. Ia mengaku tidak mempersoalkan usulan tersebut.

“Yang jelas, proses pergantian punya prosedur yang diatur regulasi. Kalau masalah nggak hadir diundang, terus keluar rekomendasi (pemberhentian), ya nggak apa-apa,” kata Zaini, dikutip dari detik.com

Menurut Zaini, regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Dalam nomenkaltur tersebut, kata Zaini, diatur sejumlah alasan yang dapat mengakibatkan direksi BUMD dapat dicopot.

Yang pertama, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Yang kedua, terlibat tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan. Ketiga, mengundurkan diri.

“Ini kan jelas, tidak ada yang saya langgar,”imbuhnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru