Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Banyak Aduan Masyarakat Terjerat Koperasi, Dua LPK di Magetan datangi Dinas Koperasi

MAGETAN (Blokjatim.com) – Banyaknya pengaduan masyarakat yang terjerat Koperasi dan diduga menyalahi aturan prinsip dasar Koperasi, dua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) di Magetan mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Kamis (8/6/2023).

Kedatangan dua Lembaga Perlindungan Konsumen kali ini, untuk meminta sejumlah data Koperasi di Magetan, yang tentunya berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Magetan.

“Kedatangan kami kali untuk meminta data berapa jumlah Koperasi yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi, alamatnya dan juga perizinanya. Karena banyak sekali aduan yang kami terima dari masyarakat yang terjerat Koperasi yang patut diduga tidak menerapkan aturan,”kata Direktur DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Gunadi, Kamis (8/6/2023).

Dijelaskan Gunadi, banyak penerapan aturan Koperasi yang salah, diantaranya justru merugikan masyarakat karena beberapa hal, salah satunya adanya bunga yang cukup tinggi.

“Laporan dari masyarakat, ketika kami cek di lapangan, tidak sesuai tupoksinya sebagai Koperasi. Contoh, agar bisa pinjam di Koperasi ini syaratnya kan harus menjadi anggota, kenyataanya yang bukan anggota juga bisa pinjam, atau menjadi anggota tapi belum memenuhi persyaratan. Yang kedua, Koperasi itukan tujuannya menyejahterakan anggota, tapi kenyataanya ini malah memberatkan masyarakat, bunganya rata-rata sampai 5 persen,”ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan Gunadi, anggota LPK Wahana Lentera Hati (Wanatri) Rudi Setiawan yang juga ikut datang ke Dinkop menerangkan, dengan banyaknya masyarakat yang terjerat Koperasi-Koperasi dengan penerapan aturan yang salah, akan sangat menghambat perkembangan UMKM di Magetan.

“Kalau Koperasinya legal, tapi penerapan kinerjanya yang ilegal. Kalau para pelaku UMKM di Magetan ini banyak yang terjerat bank mingguan, gak mungkin bisa berkembang. Ibarat pohon mangga yang ada benalu, gak mungkin akan banyak buahnya, harus disingkirkan dulu benalunya itu baru akan menghasilkan buah banyak,”imbuhnya.

Sementara itu, dengan datangnya dua LPK itu di kantornya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Kartini mengaku akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan Koperasi di Kabupaten Magetan.

“Kita akan lebih intensif lagi melakukan pengawasan, kita sudah melakukan pengawasan lebih dari 30 Koperasi, itu sudah melebih DPA kita. Seperti pagi ini tadi kita melakukan pengawasan di 2 Koperasi,” tambahnya.

Terkait banyaknya pengaduan masyarakat di LPK karena terjerat Koperasi, Kartini mengaku, juga ingin tahu data Koperasi tersebut Legal atau Ilegal. Karena, menurutnya kalau Koperasi itu Ilegal sudah bukan menjadi kewenangannya untuk menindak.

“Kami juga ingin tahu datanya, kalau Koperasi itu Legal itu di bawah pengawasan kami. Tapi, kalau tidak berizin itu sudah kewenangan penegak hukum,”katanya.

Selain itu, Kartini juga mengungkapkan, bahwa sampai dengan saat ini jumlah Koperasi yang legal di Magetan ada sekitar 800 lebih. Namun, 152 diantaranya sudah mengajukan pembubaran.

“Pengajuan pembubarannya kan ada di Kementrian, jadi tidak semudah membalikan tangan,”tutupnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru