Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

spot_img

Polres Magetan Amankan 3 Tersangka TPP Narkoba, Satu Orang Gunakan Motor Dinas

MAGETAN (Blokjatim.com) – Komitmen Polres Magetan dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan (TPP) narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya benar-benar nyata.

Hal itu terbukti, dengan berhasil diungkapnya 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan (TPP) Narkoba dan juga mengamankan 3 tersangkanya hanya dalam waktu 2 pekan saja.

Ketiga tersangka ini adalah, S (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama. Yang Kedua adalah G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F (23) warga Barat Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 ketika melakukan transaksi.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,”kata Didik, Kamis (10/7/2023).

Didik menjelaskan, selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah dengan nopol AE 2019 LP yang digunakan tersangka. Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar.

Peristiwa penangkapan itu bermula saat Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam. Tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,”ujarnya.

Selain “S” (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan barang bukti narkoba dari dua tersangka lain, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan, yang tertangkap dan kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. (Ik/ton)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru