Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

spot_img

Endorse Judi Online, Satreskrim Polres Ngawi Amankan Beberapa Selebgram

NGAWI (Blokjatim.com) – Komitmen memberantas judi online, Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan Selebgram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram.

Para Selebgram ini adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.

“Tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si.,saat konferensi pers, Jumat (1/9/2023),

Dijelaskan Kapolres, setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi, Agung Joko H., S.I.K. melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan untuk melakukan proses lebih lanjut.

Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah TRO tepatnya masuk Dusun Belikwatu Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi dan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dusun Nanggalan RT 02 RW 06 Desa Babadan, Kecamatan Paron.

Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse, buku rekening bank, serta barang bukti lainnya dari para pelaku disita Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena ulahnya Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (ton/*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru