Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

spot_img

Gandeng Kejari Magetan, Pemkab Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 3,7 Miliar

MAGETAN (Blokjatim.com) – Pemkab Magetan kembali selamatkan asetnya berupa tanah yang tersebar di beberapa titik wilayah di Kabupaten Magetan.

Dalam penyelamatan itu, sedikitnya 8 titik objek tanah dari tukar menukar yang merupakan aset dari Pemkab Magetan di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan.

Penyelamatan dilakukan oleh Pemkab Magetan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Dimana penyelamatan aset saat ini adalah tahap ketiga yang dilakukan oleh Pemkab Magetan.

“Untuk tahap kesatu dilakukan pada tahun 2021, tahap kedua pada 2022 dan tahap ke ketiga pada tahun 2023, dimana tahap ini berhasil menyelamatkan aset berupa objek tanah seluas 14.878 m2 dengan nilai Rp. 3.716.004.000,” kata Kajari Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary, S.H., M.H.

Bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan, sertifikat tanah yang sudah diselamatkan secara resmi berikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan kepada Bupati Magetan, dan disaksikan oleh Sekda Magetan, perwakilan ATR/BPN Magetan, serta tamu undangan lainnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Bupati Magetan Suprawoto menambahkan jika pengamanan aset yang dilakukan ini meliputi beberapa hal, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengaman secara hukum.

“Kepada Bapak Ibu penerima sertifikat, sertifikat tersebut hendaknya disimpan dengan baik dan kepada Ibu Kajari beserta jajaran terima kasih atas bantuannya untuk penyelamatan aset Pemkab Magetan,” ujarnya.

Sebagai ucapan terima kasih kepada Kejari Magetan, dalam kesempatan kali ini, juga diserahkan penghargaan kepada Kajari Magetan beserta jajaran karena peran sertanya dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan. (ton/*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru