Sabtu, Januari 18, 2025

Buy now

spot_img

Kejari Magetan Temukan Dugaan Mark Up Pengadaan Gamelan di Dikpora TA 2019

MAGETAN (Blokjatim.com) – Rilis akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan temukan dugaan Mark up pengadaan alat gamelan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan.

Temuan dugaan kasus itu terjadi di tahun anggaran (TA) 2019, yang digelontorkan untuk beberapa sekolah di Kabupaten Magetan dengan total anggaran miliaran rupiah.

“Pengadaan alat musik gamelan dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,7 miliar ni di tahun 2019 yang dianggarkan Dikpora Magetan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam.

Dijelaskan Yuana, proses kasus tersebut saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dimana sudah sebanyak 40 saksi yang sudah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Magetan.

Selain itu, Kejaksaan sudah meminta perhitungan kerugian negara dari adanya peristiwa itu.

“Dari awal pengadaan saja sudah terlihat tidak benar, dari Rp 1,7 milar jatuh kontraknya Rp 1,1 milar. Dan setelah kita turun untuk cek gamelannya itu tidak sesuai spesifikasinya,” tegas Kajari Magetan.

Kajari mengungkapkan, hingga saat ini kasus dugaan mark up pengadaan gamelan untuk beberapa sekolah SD di Magetan ini masih terus bergerak.

Pun, saksi ahli juga didatangkan untuk memeriksa kelayakan gamelan, termasuk bahan, bunyi dan lainya yang menunjukan kualitasnya.

“Kita akan terus push untuk mendapatkan data yang cukup. Dan kita harapkan semoga di tahun 2024 ini nanti, kasus gamelan ini sudah selesai,” tutupnya.(ton/*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru