MAGETAN (Blokjatim.com) – Wisnu Wijaya atau (WW), terdakwa pencabulan yang sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan berhasil ditangkap kembali selang 36 jam oleh satuan Reskrim Polres Magetan.
Terdakwa Wisnu Wijaya berhasil diamankan di kediaman guru spiritualnya yang berada di daerah Klaten, Jawa Tengah.
Usai berhasil mengamankan terdakwa Wisnu Wijaya, Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana membeberkan bagaimana cara terdakwa Wisnu Wijaya bisa dengan mudahnya kabur dari rutan Pengadilan Negeri Magetan.
“Terdakwa ini mengaku berdasarkan menonton YouTube sehingga bisa mempunyai cara membuka pintu rutan dengan mudah,” ujar AKBP Satria Permana saat menggelar pera release di Mapolres Magetan, Kamis (25/1/2024).
Setelah berhasil keluar dari rutan PN Magetan, terdakwa Wisnu Wijaya ini sempat bersembunyi di semak-semak sungai gandong hingga malam hari. Selanjutnya, terdakwa datang ke rumah teman dan saudaranya untuk meminta bantuan.
“Jadi setelah melarikan diri, terdakwa ini pergi ke rumah sejumlah teman atau saudaranya, ada yang mau membantu ada juga yang tidak. Teman yang membantu ini tidak tau kalau saat ini terdakwa Wisnu Wijaya ini seorang buron,” kata Kapolres Magetan.
Sementara itu, terdakwa Wisnu Wijaya sendiri juga mengakui apa semua yang dilakukan setelah berhasil kabur dari Rutan Pengadilan Negeri Magetan.
“Setelah berhasil kabur, malamnya saya sembunyi di semak-semak di pinggir sungai gandong. Dan setelah itu saya pergi ke rumah teman saya di Nitikan untuk minta tolong dianter ke Terminal,” ungkapnya.
Setelah berhasil sampai di terminal, terdakwa langsung naik bis dengan ke rumah guru spiritualnya di daerah Klaten dengan alasan untuk meminta petunjuk.
“Di Klaten ini saya hanya mau minta petunjuk kalau saya punya masalah itu dan apa yang harus saya lakukan, kembali atau bagaimana. Kalau guru saya menyuruh kembali, ya saya akan kembali,” jelasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Wisnu Wijaya merupakan tahanan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur dimana berhasil kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan.
Dan terdakwa Wisnu Wijaya ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ton/*)