MAGETAN (Blokjatim.com) – Operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Polres Magetan, serta Kantor Bea dan Cukai Madiun yang dilaksanakan selama dua hari di tiga Kecamatan di Kabupaten Magetan rupanya membuahkan hasil.
Pasalnya, di hari kedua melakukan operasi, Pasukan Penegak Perda Magetan ini mendapati belasan rokok ilegal di Kecamatan Maospati. Rokok-rokok bodong ini didapatkan ketika para petugas blusukan ke warung-warung dan toko kelontong, Rabu (17/7/2024).
“Pada hari kedua ini tadi di Kecamatan Maospati temen-temen dari Kantor Bea dan Cukai Madiun mendapatkan sebanyak 14 bungkus rokok ilegal, dengan katagori rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Kasatpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Gakkda, Gunendar.
Dijelaskan Gunendar, operasi atau razia rokok ilegal ini sudah sering dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar dan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan akan peredaran rokok ilegal.
“Dari informasi tim pengumpul informasi dari tiga kecamatan ini yang paling rawan adalah kecamatan Maospati, maka dari itu kita mendapati rokok ilegal pada hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai, Kantor Bea dan Cukai Madiun, Giman menerangkan bahwa belasan rokok ilegal yang didapatkan dari salah satu pedagang di kecamatan Maospati ini langsung dilakukan penyitaan.
“Untuk sementara barang ini kita terbitkan (SBP) atau surat bukti penindakan. Kemudian barang tersebut kita bawa ke kantor. Lalu untuk pedagang kita minta membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi menjual rokok ilegal lagi,” imbuhnya.
Meskipun untuk pertama kali ini hanya sebatas teguran saja, namun petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun ini menegaskan, akan memberikan sangksi tegas apabila pedagang tersebut dengan sengaja menjual rokok ilegal kembali.
“Artinya bila nanti kita temukan lagi, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama, Polres Magetan serta Kantor Bea dan Cukai Madiun menggelar operasi atau razia peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Magetan.
Operasi gabungan ini digelar selama dua hari, mulai hari Selasa 16 Juli 2024 sampai dengan Rabu 17 Juli 2024. Razia peredaran rokok ilegal ini adalah razia ke lima yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Magetan di tahun 2024.(pri/red)