MAGETAN (Blokjatim.com) – Dikawal ratusan pendukungnya, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, JADI JUARA (Sujatno dan Ida Yuana Ulfa) secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Selasa (27/8/2024).
Disambut seni reyog dan juga rebana, Pasangan JADI tampak semangat memasuki halaman KPU Magetan, bersama 4 partai pengusungnya, yakni PDIP, PPP, PKS dan Partai Gelora.
Calon Bupati Magetan, Sujatno mengatakan bahwa dirinya dan pasangan Ida Yuana Ulfa benar-benar mantap dan komitmen mendaftar manjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.
Hal itu itu dibuktikan bahwa mereka mendaftar diurutan pertama atau perdana di KPU Magetan.
“Ijin kami pasangan Sujatno – Ida hari ini mengikuti tahapan Pilkada yakni medaftar di KPU Magetan. Dengan sat set das des tidak menunggu yang lain semoga nanti kita selalu menjadi yang terdepan,” kata Sujatno.
Sujatno berharap, niat baik dari pasangan JADI JUARA bisa diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat Kabupaten Magetan.
“Kami berharap mendapat ridho Allah SWT dan juga mendapat dukungan dari masyarakat Magetan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Magetan Novian Suyide, yang menerima secara langsung berkas pendaftaran pasangan JADI JUARA, menyambut baik bakal pasang calon dan juga semua partai pengusung, relawan dan juga simpatisannya.
Novian menjelaskan, pendaftaran ke KPU adalah langkah awal para bakal calon dalam melalui proses pendaftaran untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Pilkada 2024.
“Setelah menerima tanda terima pendaftaran, bakal calon ini harus melakukan tes kesehatan ke rumah Sakit yang sudah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. Sekedar informasi untuk tes kesehatan kita sudah bekerjasama dengan rumah sakit dr Soetomo Surabaya,” imbuhnya.
Novian mengungkapkan, pada dasarnya KPU Magetan akan menerima semua pendaftar dan akan melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pada dasarnya selaku penyelenggara, KPU Kabupaten Magetan kita pada prinsipnya adalah berimbang, jadi semuanya akan kami terima dan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum ada keputusan MK ada PKPU 8, setelah keputusan MK yang berlaku adalah sesuai yang diterbitkan KPU RI yakni PKPU 10 tahun 2024,” tutupnya.(rara/ton)