MAGETAN (Blokjatim.com) – Berkomitmen berikan pelayanan yang prima untuk masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan hadir di Gebyar Pelayanan Publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan, Minggu (10/11/2024).
Layanan jemput bola Pengadilan Agama (PA) Magetan ini, adalah salah satu upaya dekat dengan masyarakat serta memberikan informasi terkait hal yang diurus di Pengadilan Agama (PA) Magetan.
Salah satunya memperkenalkan kemudahan beracara secara elektronik atau online melalui E-Court, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 3 tahun 2018. Perma nomor 1 tahun 2019 dan
Perma Nomor 7 tahun 2022.
“Pengadilan Agama Magetan berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dan hadir melayani masyarakat secara langsung melalui Mall Pelayanan Publik,” kata Wakil Ketua PA Magetan, Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H.
Dijelaskan Huda, layanan PA Magetan yang digelar di MPP ini dilakukan untuk lebih mengenalkan berbagai hal yang menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama (PA) Magetan. Diantaranya Sengketa Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak Sadakah, dan Sengketa Ekonomi Syariah, Pasal 49 UU no 3 tahun 2006.
“Kami siap melayani masyarakat perihal beracara dengan prinsip mudah, azas cepat dan biaya ringan,” imbuhnya.
Selain mengenalkan berbagai hal yang menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama (PA) Magetan secara langsung, aparatur PA Magetan juga akan hadir melalui sidang keliling yang telah dilaksanakan secara rutin tiap tahunnya.(ton/red)