PONOROGO (Blokjatim.com) – 277 sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, pada Kamis (14/11). Acara yang berlangsung di kantor desa tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat, menandai rampungnya tahap pertama program sertifikasi tanah tahun 2024 di wilayah tersebut.
Kepala Desa Plalangan, Ipin Herdianto, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia berharap, keberadaan sertifikat tanah akan membawa dampak positif, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya.
“Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan langkah penting bagi masyarakat Desa Plalangan untuk memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan demikian, potensi konflik tanah bisa diminimalkan, dan warga akan merasa lebih aman,” ujar Ipin dalam sambutannya.
Ia juga menyebutkan, dari total kuota 813 bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL tahun ini, 277 bidang telah rampung disertifikasi dan diserahkan pada tahap pertama. Sisanya akan segera diselesaikan secara bertahap.
Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimca Jenangan dan pejabat dari ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, yang menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan program tersebut. Mereka menekankan pentingnya program ini dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi berbasis aset tanah.
Siti Sarwiyah, salah satu warga penerima sertifikat, mengungkapkan rasa syukur dan harapannya setelah menerima dokumen tersebut.
“Dulu saya sering cemas soal status tanah saya, takut ada masalah. Sekarang, dengan adanya sertifikat ini, saya merasa lebih lega dan yakin bahwa tanah ini aman untuk diwariskan ke anak cucu,” tuturnya.
Program PTSL yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan agraria di berbagai daerah. Desa Plalangan menjadi salah satu penerima manfaat program ini, yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara optimal.
Dengan keberhasilan tahap pertama ini, pemerintah desa optimis seluruh bidang tanah di Plalangan akan tersertifikasi dalam waktu dekat, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah mereka, baik untuk keperluan ekonomi maupun jaminan hukum.(Rara/red)