MAGETAN (Blokjatim.com) – Heboh beredar lembaga surve di Pilkada Magetan dengan hasil yang berbeda dan mengunggulkan pasangan calon yang berbeda pula, yakni “The Republic Institute dan Republic Research” mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan.
Komisioner KPU Magetan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rhichy Kurnia Putra angkat bicara dan menjelaskan beberapa ketentuan dan peraturan Lembaga survei.
Menurut Rhichy Kurnia, lembaga survei yang ingin melakukan pendataan atau survei di Pilkada Magetan harusnya mendaftar di KPU Magetan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Bab III (Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat).
“Semua lembaga survei ditingkat kabupaten/kota jika ingin melakukan survei harus mendaftarkan dulu ke KPU, kalau ingin survei di Magetan tentunya juga harus mendaftarkan dulu ke KPU Magetan,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Menurut Rhichy, sampai saat ini lembaga yang sudah terdaftar di KPU Magetan baru PT. Republic Survey Indonesia atau lebih dikenal dengan Republic Institute, yang dipimpin oleh Sufiyanto.
“Untuk lembaga surve lainya hingga saat ini belum sampai ke meja saya, dan sesuai dengan peraturan Lembaga survei tidak boleh mempublish ketika belum terdaftar,” terangnya.
Pun, soal kepercayaan hasil survei dari beberapa lembaga tersebut, KPU mengembalikan tentang kepercayaan terhadap masyarakat.
“Untuk kepercayaan itu kembali lagi sama person masyarakat sendiri, dan di KPU sendiri tidak diranah mengomentari hasil survei,” imbuhnya.
Sementara itu, Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Kilat Adinugroho, bahwa lembaga survei yang ada di Magetan dan melakukan kegiatan seharusnya juga mendaftar ke KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seharusnya berdasar dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, Lembaga Survei itu harus terdaftar di KPU setempat,” tambahnya.
Disisi lain, yang lebih menarik dan perlu diketahui oleh masyarakat, rupanya kedua lembaga survei ini diduga juga belum terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), atau mungkin terdaftar pada perhimpunan survei lain. Jadi untuk kepercayaan hasil survei dikembalikan kepada masing-masing masyarakat.(*)