MAGETAN (Blokjatim.com) – Ikut mendampingi masyarakat terdampak tambang bersama Forum Rumah Kita saat akan menggelar audensi dengan DPRD terkait reklamasi, Ketua Asosiasi Pertambahan Rakyat Indonesia (APRI), Joyo Supriyanto angkat bicara.
Ketua Asosiasi yang dekat dengan para wartawan ini mengatakan, bahwa tambang yang ada di Desa Sobontoro dan Sumursongo ini sudah lama terjadi, bahkan sebelum dibentuknya APRI.
“Kalau tidak salah keluar izinnya itu sekitar tahun 2016, jadi sudah 8 tahun lebih. Sedangkan APRI berdiri pada tahun 2022,” kata Ketua APRI, Joyo Supriyanto, Jumat (14/2/2025).
Diceritakan Joyo, setelah APRI berdiri banyak kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan, seperti melakukan perbaikan lokasi dan juga x-tambang yang ditinggal oleh penambang.
“Seperti yang di Ngerong itu kami yang memperbaiki,”ujarnya.
Kemudian untuk permasalahan bekas tambang di Desa Sobontoro dan Sumursongo, Supriyanto mengaku, saat ini tidak bisa komunikasi dengan pemegang izin tambang dan juga komunikasi dengan masyarakat, sehingga kesulitan untuk masuk.
“Saya sudah 3 kali kelokasi melakukan kunjungan untuk bagaimana kita perbaikan, kalau memang tidak ada tanggungjawab dari pelaku penambang ya sudah, ada surat ke asosiasi untuk diperbaiki, kami siap memperbaiki,” jelasnya.
Supriyanto mengungkapkan, saat ini total jumlah anggota APRI ada 12 pengusaha tambang dan semuanya siap dan kompak untuk memperbaiki lingkungan dan infrastruktur yang ada.
“Contohnya saat banjir kita turun buat tanggul dan sebagainya. Ada lokasi tambang yang rusak kita perbaiki. Cuman, untuk yang dua desa ini kita tidak bisa komunikasi, baik dengan masyarakat dan juga pemilik izin tambang, karena penambang yang sudah tidak tau kemana,” terangya.
Supriyanto berharap permasalahan ini segera ada titik temu sehingga masyarakat bisa segera menggunakan kembali tanahnya untuk bercocok tananam.
“Pokonya kalau ada surat rekomendasi untuk memperbaiki lokasi yang rusak, dan saya dapat dukungan dari Dewan, Dinas, atau mungkin serah terima dari pemilik izin yang lama kami siap memperbaiki. Kalau kita mengerjakan sekarang kita takut salah melangkah, karena disitu masih dalam penguasaan perusahan yang lalu dan itu ada jaminan reklamasi yang ditanam di Bank Jatim. Ada izin terbit itu kalau ada jaminan reklamasi, dan nanti nasib uang yang ada disana terus bagaimana,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut lahan bekas tambang milik masyarakat di Desa Sobontoro dan Sumursongo, Kecamatan Karas yang belum di reklamasi, perwakilan masyarakat didampingi Forum Rumah Kita bermaksud menggelar audensi dengan DPRD Magetan, Kamis (13/2/2025), pukul 09.00 WIB.
Ironisnya, sekitar 2 jam lebih masarakat menunggu di ruang audensi DPRD, Ketua DPRD tak kunjung datang dan audensi belum juga dimulai padahal sudah ada Ketua Komisi D DPRD, sehingga masyarakat dan Forum Rumah Kita memilih pulang meninggalkan ruangan.(ton/red)

