Minggu, Desember 7, 2025

Buy now

spot_img

Terkait Polemik Reklamasi Tambang, Ketua DPRD Delegasikan ke Asosiasi

MAGETAN (Blokjatim.com) – Sekitar dua jam berdebat menyampaikan pendapat, usul dan saran, akhirnya audensi atau rapat dengar pendapat (RDP) antara warga terdampak tambang di Desa Sobontoro dan Sumursongo, Kecamatan Karas dengan DPRD mulai ada titik temu.

Ditemui media ini usai melakukan RDP, Ketua DPRD Magetan, Suratno menyampaikan bahwa audensi hari ini membuahkan solusi terkait reklamasi yang akan dikerjakan di bekas tambang di Desa Sobontoro dan Sumursongo tersebut.

Suratno menyebut, bahwa untuk reklamasi bekas tambang diserahkan kepada Asosiasi Pertambahan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Magetan, yang sudah berpengalaman dalam bidangnya.

“Insyaallah kami mendapatkan secara penuh pendelegasian kepada Asosiasi untuk memfasilitasi, kemudian untuk pengawasnya nanti adalah rumah kita. Dan kami DPRD akan memfasilitasi karena untuk tau perizinan disana kita harus ke provinsi dan meminta surat dulu ke Pj Bupati,” kata Suratno Ketua DPRD Magetan.

Menurut Suratno, permasalahan tambang di Desa Sobontoro dan Sumursongo, Kecamatan Karas ini adalah pelajaran bersama agar bisa disikapi dengan baik.

“Agar kasus di Sumursongo dan Sobontoro ini tidak terjadi di tempat lain. Termasuk paska reklamasi ini, kami meminta pak Pj difasilitasi terkait pemetaan dan pemasangan patok biar nanti bayar pajaknya jelas juga.Kemudian tanahnya bisa dimanfaatkan kembali,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari dua jam menunggu, rencana audensi atau rapat dengar pendapat (RDP) antar warga terdampak tambang di Desa Sobontoro dan Sumursongo dengan DPRD Magetan akhirnya gagal dilaksanakan, Kamis (13/2/2025).

Warga didampingi aktivis Forum Rumah Kita memilih meninggalkan ruang audensi karena merasa kecewa, rapat yang direncanakan mulai jam 9.00 WIB belum juga digelar hingga Pukul 11.30 WIB.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru