Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Kepolisian dan Kejaksaan Beda Pendapat, Laporan Kasus Dugaan Perzinahan Semakin Gelap

MAGETAN (Blokjatim.com) – Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan seorang istri berinisial (ST) asal Ngawi terhadap suaminya yang bekerja sebagai ASN Kementrian di Ngawi, di Polres Magetan dan sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan semakin tak jelas.

Kasus yang masih gelap meski sudah berjalan satu tahun ini, menjadi tanda tanya besar publik terkait kinerja Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Menurut Kejari Magetan, setelah diteliti  berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dianggap belum lengkap dan dikembalikan ke Polres Magetan.

“Jaksa peneliti akan meneliti apakah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Jika belum, maka jaksa wajib menerbitkan P-19, yaitu petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” kata Humas Kejari Magetan, Andy Sofyan S.H., M.H.saat ditemui awak media, Kamis (27/2/2025).

Andi menegaskan, untuk masalah kekurangan berkas, kejaksaan tidak bisa ikut campur lebih jauh karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Kita sudah menjalankan prosedur dengan menerbitkan P-19. Silakan ditanya kepolisian, apakah penyidik telah melengkapi atau belum. Tanyakan kendalanya dimana. Jadi bukan kami yang membuatnya lama atau mem-pingpong perkara ini,” katanya.

Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. menjawab bahwa dalam kasus ini memang ada perbedaan pendapat antara penyidik dan kejaksaan terkait kelengkapan berkas.

Menurutnya, dari penyidik Kepolisian sudah maksimal, sudah menetapkan tersangka dan mengirim berkas ke kejaksaan. Disisi lain, pihak kejaksaan mengatakan kurang cukup bukti.

“Penyidik ini berpendapat cukup bukti, namun setelah dikirim ke kejaksaan, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa dugaan melawan hukum perzinahan yang dilakukan terlapor itu tidak cukup bukti,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Dengan adanya perbedaan pendapat antar Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan ini, tentunya akan menambah daftar panjang perjuangan (ST) untuk mencari keadilan.

Namun demikian, (ST) masih tetap berharap kasus yang menimpanya ini segera ada petunjuk jelas, agar semua tau siapa yang benar dan siapa yang salah.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru