MAGETAN (Blokjatim.com) – Polemik laporan pembagian sembako di desa tempat yang akan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan terus berlanjut.
Usai diregister beberapa hari yang lalu, hari ini Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan memanggil 2 pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Sabtu (15/3/2025).
“Pelapor yang dimintai konfirmasi,” ujar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, Mohammad Ramzi saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.
Dugaan pembagian sembako yang ada kartu nama Paslon ini disebut terjadi di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo dan Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Pemanggilan 2 pelapor ini dimungkinkan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan lebih lanjut terkait laporan yang masuk.
Tak hanya memanggil para pelapor, Bawaslu juga mengagendakan akan memanggil terlapor di Minggu yang akan datang. “Untuk terlapor Minggu depan,” katanya.
Dengan adanya pemanggilan pelapot ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Jika terbukti, Bawaslu bisa menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Disisi lain, mengenai permasalahan pembagian sembako ini hingga berita ditayangkan, juru bicara (Jubir) tim pemenangan Paslon 03, Hendrat Subiyakto belum bisa dikonfirmasi terkait adanya laporan ini. Karena, saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ada balasan.(ton/red)