MAGETAN (Blokjatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Magetan melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran limbah di sungai dekat Jembatan Sampung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan pantauan dari DPD LIRA Magetan dalam beberapa hari terakhir, air sungai tampak keruh dan berwarna hitam pekat akibat pencemaran limbah. DPD LIRA menduga limbah tersebut berasal dari Pabrik Gula (PG) Rejosarie yang berlokasi di Kelurahan Rejosarie.
“Hari ini kami menyaksikan secara langsung proses pembuangan limbah cair dari PG Rejosarie. Kami menduga cairan berwarna hitam pekat dan berminyak yang mengalir ke sungai merupakan limbah dari pabrik tersebut, karena salurannya berasal dari kawasan PG Rejosarie,” ujar Ketua DPD LIRA Magetan, Suyati S.Sos, Rabu (26/3/2025).
Suyati menegaskan bahwa pencemaran lingkungan merupakan tindak pidana, terutama jika berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, terlebih jika pencemaran tersebut sampai mengakibatkan korban jiwa,” katanya.
Lebih lanjut, Suyati menekankan bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, baik melalui pembayaran ganti rugi maupun tindakan pemulihan lingkungan.
“Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh aktivitas manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pencemaran wajib mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi serta memulihkan lingkungan yang terdampak.
Menanggapi temuan ini, Suyati meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera turun tangan untuk mengecek keamanan air limbah tersebut.
“Terkait kandungan dalam limbah cair berwarna hitam pekat ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan apakah limbah ini berbahaya atau tidak,” pungkasnya.(*)