Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

LHP Turun, Bendahara Desa Taji Diberhentikan Sementara dan Wajib Mengembalikan Kerugian Negara

MAGETAN (Blokjatim.com) – Setelah penantian panjang, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan penyelewengan keuangan di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, akhirnya diterbitkan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, saat ditemui di kantornya, membenarkan bahwa LHP dari Inspektorat telah resmi keluar.

“Isi LHP dari Inspektorat, Bendahara diberhentikan sementara menjadi staf biasa, dan diberikan waktu untuk mengembalikan,” kata Kadin PMD, Eko Muryanto, Senin (19/5/2025).

Adapun dalam LHP tersebut, bendahara desa diberhentikan sementara dari jabatannya dan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara yang ditemukan.

Menurut Eko, hasil LHP di Desa Taji ini hampir serupa dengan kasus di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan. Untuk menjaga kelangsungan administrasi desa, Kepala Desa Taji diwajibkan segera menunjuk bendahara atau Kaur Keuangan sementara.

“Dengan adanya pejabat keuangan baru, Desa Taji bisa memproses pencairan Dana Desa. Paling lambat proses tersebut harus sudah berjalan sebelum 15 Juni 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa jika bendahara yang diberhentikan sementara itu berhasil mengembalikan kerugian dalam waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali, meski kemungkinan akan dipindahkan dari jabatan sebelumnya.

“Jika pengembalian dilakukan tepat waktu, dia bisa aktif kembali, namun kemungkinan tidak lagi menjabat sebagai bendahara,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Eko belum menyebut secara pasti jumlah kerugian keuangan desa yang tertuang dalam LHP. Namun, ia memperkirakan nominalnya mencapai lebih dari Rp200 juta.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Taji sempat menggemparkan warga. Temuan awal berasal dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh tim Kecamatan Karas. Menindaklanjuti temuan itu, Pj Bupati Magetan merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di desa tersebut.

Tak hanya Inspektorat, Polres Magetan juga diketahui telah memanggil beberapa perangkat Desa Taji untuk dimintai keterangan, meskipun hingga kini belum ada perkembangan terbaru dari proses tersebut.(niel/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru