MAGETAN (Blokjatim.com) – Permasalahan perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kali ini, giliran Perangkat Desa (Perades) Kleco, Kecamatan Bendo, yang diberhentikan sementara dari jabatannya, menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan.
Berbeda dari kasus sebelumnya di Desa Ngadirejo (Kecamatan Kawedanan) dan Desa Taji (Kecamatan Karas), yang terkait dugaan penyimpangan keuangan, kasus di Desa Kleco justru diduga bermula dari persoalan asmara. Perangkat desa berinisial “P”, yang menjabat sebagai Kamituo Dusun II, diduga terlibat hubungan gelap dengan operator desa berinisial “Y”, padahal saat itu ia masih berstatus sebagai suami sah dari “E” dan memiliki dua anak.
Berdasarkan LHP Inspektorat, hubungan “P” dan “Y” mulai tercium sejak tahun 2022. Setelah kabar kedekatan itu mencuat, “Y” akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai operator desa di tahun yang sama.
Persoalan ini kemudian memicu keretakan rumah tangga antara “P” dan istrinya “E”. Dalam periode 2023–2024, “P” diketahui menjatuhkan talak secara bertahap kepada “E”. Ironisnya, pada 2 Juli 2024, sebelum perceraian secara hukum selesai, “P” menikahi “Y” secara siri di Jiwan, Kabupaten Madiun, dengan wali hakim dan disaksikan oleh temannya. Pernikahan tersebut dilangsungkan saat “Y” telah diketahui tengah hamil.
Sementara itu, gugatan cerai terhadap “E” baru didaftarkan “P” ke Pengadilan Agama (PA) Magetan pada 10 Februari 2025.
Merujuk pada LHP Inspektorat, tindakan “P” dinilai melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 huruf a dan d serta Pasal 50 huruf e Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kamituo Dusun II Desa Kleco telah diberhentikan sementara.
“Sudah kita serahkan ke desa untuk mengadakan rapat dengan BPD. Selanjutnya, BPD akan melakukan rapat internal bersama desa dan Kades untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto. Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan masalah keluarga secara administratif.
“Karena ini menyangkut urusan pernikahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara untuk mengurus legalitas pernikahan melalui jalur resmi negara, yakni melalui pencatatan di KUA,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kleco belum memberikan keterangan apapun. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons meskipun terlihat aktif secara daring.(niel/red)

