Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Di Demo Masyarakat, Kamituwo Desa Kleco Mundur Dari Jabatan

MAGETAN (Blokjatim.com) – Suasana tegang menyelimuti Kantor Desa Kleco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, setelah puluhan warga mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait status pemberhentian sementara perangkat desa bernama Pujianto, yang menjabat sebagai Kamituwo Dusun II, Senin (26/5/2025).

Aksi massa ini dipicu oleh kekecewaan warga atas dugaan kasus asusila yang melibatkan Pujianto dengan rekan sesama perangkat desa, yang sudah mencuat sejak tahun 2022. Warga merasa penanganan kasus terlalu berlarut-larut dan menuntut pemberhentian permanen terhadap yang bersangkutan.

Kepala Desa Kleco, Lamadihanto, menjelaskan bahwa proses penanganan telah dimulai sejak lama, tepatnya sebelum bulan puasa, melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Magetan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, dan saya telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Namun, masyarakat merasa keputusan ini tidak memberi solusi dan justru membuat suasana tidak kondusif,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah dilakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat, Pujianto akhirnya bersedia membuat surat pernyataan pengunduran diri secara permanen dari jabatannya.

“Pak Pujianto telah membuat pernyataan berhenti secara permanen. Proses selanjutnya kami musyawarahkan dengan BPD, dan segera meminta persetujuan dari pihak kecamatan, PMD, hingga nantinya rekomendasi dari Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, yang hadir di lokasi menyatakan bahwa pihak kecamatan sudah mengikuti mekanisme sesuai prosedur, dan akan memproses pengunduran diri tersebut.

“Insyaallah proses akan dilanjutkan melalui surat resmi dari kepala desa, dan kami akan memberikan rekomendasi ke Bupati untuk pemberhentian permanen,” terang Hermin.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berbeda dari beberapa kasus sebelumnya di Desa Ngadirejo dan Desa Taji, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan. Di Desa Kleco, persoalan bermula dari hubungan gelap antara Pujianto yang telah mempunyai istri dan telah memiliki dua anak dengan operator desa berinisial Y, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah orang lain.

Berdasarkan LHP Inspektorat, hubungan terlarang itu mulai diketahui publik sejak tahun 2022. Y akhirnya mengundurkan diri dari posisinya di tahun yang sama. Sementara itu, Pujianto diketahui menjatuhkan talak kepada istrinya secara bertahap hingga akhirnya menikah siri dengan Y pada 2 Juli 2024 di Jiwan, Kabupaten Madiun, saat proses perceraian hukumnya belum tuntas.

Kini, masyarakat Kleco berharap agar kasus tersebut benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas, demi menjaga ketertiban dan moralitas pemerintahan desa.(niel/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru