MAGETAN (Blokjatim.com) – Baru beberapa hari melakukan pengejaran, Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap para pelaku pembobolan mesin ATM Bank BNI di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap ini adalah DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, bekerjasama dengan Polresta Jambi. Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan bahwa para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya sebesar Rp 649.100.000.
“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik, Senin (23/6/2025).
Dijelaskan Kapolres, hasil dari penyelidikan, diketahui bahwa sebenarnya pelaku ada 5 orang. Tiga orang melakukan eksekusi, dan 2 orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan, saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat dari perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tutupnya.(ton/red)

