Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Ketidakpastian Reklamasi Tambang di Sumursongo dan Sobontoro, Antara Harapan dan Realitas

MAGETAN (Blokjatim.com) – Kegiatan pertambangan pasir di Desa Sumursongo dan Sobontoro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, telah meninggalkan luka lingkungan yang hingga kini belum menemui titik terang penyelesaiannya.

Lahan seluas 11,7 hektare di Sobontoro dan 6 hektare di Sumursongo, yang dulunya menjadi lokasi penambangan di bawah izin atas nama Suwoto, kini menjadi lahan tandus yang tidak lagi produktif bagi masyarakat setempat.

Warga, yang didampingi oleh Forum Rumah Kita, telah memperjuangkan reklamasi lahan bekas tambang ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Magetan pada Februari 2025. Namun, lima bulan setelah RDP tersebut, fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya reklamasi yang dijanjikan masih jauh dari harapan.

Berdasarkan informasi dari warga, sebuah video yang dikirim oleh masyarakat Sobontoro mengungkap adanya kegiatan pemerataan tanah menggunakan alat berat di lahan bekas tambang tersebut. Tapi, kegiatan ini ternyata bukan bagian dari proses reklamasi yang sesuai dengan regulasi lingkungan, melainkan hanya pemerataan lahan untuk keperluan penanaman tebu.

Menurut keterangan warga, pemerataan ini dilakukan atas biaya penyewa lahan yang akan mengelola lahan tersebut untuk budidaya tebu dengan kontrak selama tiga tahun. Yang lebih memprihatinkan, penyewa lahan ini tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemilik lahan (parani) sebagai kompensasi atas biaya pemerataan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kegiatan ini benar-benar merupakan langkah menuju pemulihan lingkungan, atau sekadar upaya pragmatis untuk kepentingan komersial jangka pendek.

Janji Reklamasi yang Belum Terwujud

RDP pada 17 Februari 2025, yang dihadiri oleh perwakilan warga, Forum Rumah Kita, Ketua DPRD Magetan Suratno, serta Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, menghasilkan kesepakatan bahwa penambang bertanggung jawab untuk melaksanakan reklamasi, dengan DPRD memfasilitasi pengukuran dan penerbitan sertifikat lahan.Tapi, hingga Juli 2025, warga mengeluhkan bahwa tidak ada kejelasan kapan reklamasi akan dilaksanakan.

Harun Al-Rasyid, salah satu warga Sumursongo, menyatakan kekecewaannya dalam RDP tersebut, “Kami belum puas sama sekali. Tidak ada kepastian kapan reklamasi akan dilakukan. Tambang sudah mangkrak tiga tahun,” katanya.

Sesuai regulasi, reklamasi tambang adalah kewajiban perusahaan pertambangan untuk memulihkan fungsi lahan pasca-eksploitasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses ini mencakup penataan topografi, pengendalian erosi, revegetasi dengan tanaman lokal, dan penggunaan mikroorganisme untuk meningkatkan kesuburan tanah.Namun, apa yang terjadi di Sumursongo dan Sobontoro jauh dari standar tersebut.

Pemerataan lahan untuk penanaman tebu tanpa melibatkan revegetasi tanaman lokal atau pengelolaan ekosistem jangka panjang tidak dapat dikategorikan sebagai reklamasi yang ramah lingkungan.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Lahan bekas tambang yang tidak direklamasi telah menyebabkan berbagai masalah.Selain menjadi tandus dan tidak produktif untuk pertanian, lahan ini juga menimbulkan gundukan-gundukan yang mengganggu estetika dan fungsi lahan.

Warga juga mengeluhkan persoalan pajak tanah, di mana mereka dipaksa membayar pajak untuk lahan yang tidak lagi dapat dimanfaatkan. “Pak Camat pernah meminta warga membayar pajak, tapi kami menolak karena lahan belum direklamasi,” ungkap Harun.

Ketidakadilan ini semakin memperburuk situasi sosial-ekonomi masyarakat setempat. Lebih lanjut, kegiatan pemerataan untuk budidaya tebu menimbulkan kekhawatiran baru. Tanaman tebu dikenal sebagai komoditas yang membutuhkan banyak air dan nutrisi tanah, yang justru dapat memperparah kondisi lahan bekas tambang yang sudah miskin unsur hara.

Tanpa pendekatan bioteknologi seperti penggunaan mikoriza atau pemupukan yang tepat, budidaya tebu dalam jangka panjang berpotensi merusak struktur tanah lebih lanjut, alih-alih memulihkannya.

Tuntutan Warga dan Langkah ke Depan

Forum Rumah Kita, yang terus mendampingi warga, menekankan pentingnya solusi menyeluruh untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Divisi Data Dan Sumber Daya Forum Rumah Kita, Agus Pujiono menyatakan sikap atas permasalahan ini dan mendorong reklamasi segera dilaksanakan.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara tuntas, termasuk pengelolaan sumber daya alam, pajak, dan penyelesaian dampak lingkungan seperti rusaknya infrastruktur.” Warga juga meminta pemerintah daerah dan asosiasi penambang untuk segera mengeksekusi janji reklamasi, bukan hanya sekadar kesepakatan di atas kertas,” tegasnya.

Menurut Agus, pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD Magetan, perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan penambang memenuhi kewajiban reklamasi sesuai regulasi. Selain itu, pengawasan ketat terhadap kegiatan seperti pemerataan lahan untuk budidaya tebu harus dilakukan untuk memastikan bahwa langkah tersebut tidak mengabaikan aspek lingkungan.

“Contoh keberhasilan reklamasi, seperti yang dilakukan PT Vale Indonesia di Sorowako atau PT Timah Tbk di Air Jangkang, dapat menjadi inspirasi. Mereka berhasil mengubah lahan bekas tambang menjadi hutan atau kawasan wisata dengan melibatkan masyarakat lokal dalam proses revegetasi dan pengelolaan lahan,” imbuhnya.

Kasus tambang mangkrak di Sumursongo dan Sobontoro adalah cerminan dari tantangan besar dalam pengelolaan lahan pasca-tambang di Indonesia. Meskipun regulasi telah mewajibkan reklamasi, implementasinya masih sering terhambat oleh kurangnya komitmen dari pelaku usaha dan lemahnya pengawasan.

Kegiatan pemerataan lahan untuk budidaya tebu, meskipun tampak sebagai solusi sementara, tidak memenuhi standar reklamasi yang seharusnya mengutamakan pemulihan ekosistem jangka panjang. Warga, bersama Forum Rumah Kita, berhak mendapatkan kejelasan dan tindakan nyata dari semua pihak terkait. Hanya dengan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, lahan-lahan bekas tambang ini dapat kembali produktif dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.(ton/*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru